DPR Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Jutaan Pekerja Rumah Tangga

DPR Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Jutaan Pekerja Rumah Tangga
Foto: Ilustrasi DPR Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Jutaan Pekerja Rumah Tangga.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Regulasi ini hadir sebagai instrumen hukum untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan data bahwa 84 persen dari total 4,2 juta pekerja rumah tangga (PRT) di tanah air didominasi oleh perempuan. Selain itu, dilansir dari Nasional, tercatat sekitar 20,09 persen atau 143.000 PRT masih berstatus anak di bawah usia 18 tahun.

"84 persen dari 4,2 juta PRT di Indonesia adalah perempuan. UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi," kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA.

Arifah menambahkan bahwa kebijakan baru ini memperkuat sektor ekonomi perawatan (care economy). Hal tersebut mencakup pengakuan terhadap tugas pengasuhan anak serta perawatan bagi lansia dan penyandang disabilitas yang selama ini dijalankan oleh para pekerja.

"Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor," jelas Arifah Fauzi, Menteri PPPA.

Pemerintah memberikan penekanan bahwa pengesahan payung hukum ini merupakan kulminasi dari proses legislasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 2004 silam. UU ini mengatur standarisasi upah, jam kerja, hingga akses bantuan hukum bagi PRT yang mengalami kekerasan.

"Melalui UU ini, negara menjamin pemenuhan hak-hak dan perlindungan pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," ujar Arifah Fauzi, Menteri PPPA.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memberikan rincian teknis mengenai struktur undang-undang tersebut. Dalam pembahasannya, UU PPRT memuat aturan komprehensif mulai dari prosedur rekrutmen hingga kewajiban pemberi kerja terkait jaminan BPJS.

"RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup," ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Berdasarkan aturan terbaru, perusahaan penyalur dilarang melakukan pemotongan upah terhadap PRT. Selain itu, aparatur lingkungan tingkat RT dan RW diinstruksikan untuk turut memantau kondisi serta keamanan para pekerja rumah tangga di wilayah masing-masing.

Artikel terkait

Rekomendasi