DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Regulasi ini mewajibkan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan majikan harus berdasarkan perjanjian tertulis.
Landasan hukum baru ini bertujuan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak melalui kesepakatan sosiokultural dan ekonomi. Aturan mengenai definisi hubungan kerja tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (5) dari beleid yang baru saja disahkan, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Hubungan Kerja PRT yang selanjutnya disebut Hubungan Kerja adalah hubungan sosiokultural dan ekonomi antara PRT dan Pemberi Kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja," bunyi draf Pasal 1 ayat (5) UU PPRT yang sudah dikonfirmasi, Selasa.
Undang-undang ini mendefinisikan pemberi kerja sebagai individu atau kelompok dalam satu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan memberikan upah. Selain itu, regulasi ini juga mengatur keberadaan Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) sebagai badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin resmi.
Perjanjian kerja yang dibuat nantinya mencakup poin-poin krusial seperti besaran upah, jam kerja, hingga hak cuti bagi PRT. Dokumen hukum ini juga melibatkan P3RT untuk menjamin perlindungan para pihak yang terlibat dalam proses penempatan tenaga kerja.
"Perjanjian Kerja Sama Penempatan PRT yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara P3RT dan Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan dan pelindungan PRT," bunyi Pasal 1 ayat (10) draf UU PPRT.
Pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga ini didasarkan pada enam asas utama, yakni kekeluargaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi tawar PRT dalam sistem hukum nasional.
"Perjanjian Penempatan PRT yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah dokumen hukum antara P3RT dan calon PRTyang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan dan pelindungan PRT," bunyi bunyi Pasal 1 ayat (11) draf UU PPRT.
Secara terperinci, Pasal 3 dalam undang-undang ini menetapkan lima tujuan utama pelindungan, termasuk mencegah diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, serta pelecehan terhadap pekerja. Pemerintah berharap aturan ini mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan menjunjung nilai kemanusiaan.
"Pelindungan PRT adalah segala upaya untuk menjamin penghormatan dan pemenuhan hak PRT dan untuk memperoleh rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak PRT," bunyi Pasal 1 ayat (3) draf UU PPRT.