Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen parlemen dalam mengawal isu krusial mulai dari pemberangkatan jemaah haji hingga pengesahan regulasi perlindungan pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 21 April 2026. Langkah ini mencakup pengawasan terhadap berbagai sektor publik dan penyelesaian agenda legislasi strategis.
Sebanyak lebih dari 204.000 jemaah dijadwalkan memulai perjalanan ibadah ke Tanah Suci pada Rabu, 22 April 2026. Dilansir dari Nasional, DPR memberikan atensi khusus pada aspek kelancaran dan keselamatan para jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah tersebut.
"Izinkanlah saya menyampaikan selamat menunaikan ibadah haji kepada lebih dari 204.000 jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada esok hari, Rabu, 22 April 2026," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Puan juga memberikan doa bagi para jemaah agar mendapatkan perlindungan selama berada di Arab Saudi hingga kembali ke Indonesia.
"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kelancaran dalam setiap rangkaian ibadah, kesehatan selama perjalanan, serta keselamatan hingga kembali ke Tanah Air," sambung Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Pengawasan DPR melalui alat kelengkapan dewan turut menyasar transparansi kasus kekerasan seksual di kampus, perlindungan anak di dunia digital, hingga dampak ekonomi akibat kenaikan harga bahan bakar dan transportasi.
"Juga mengenai transparansi penanganan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi, pelindungan dan peningkatan kesejahteraan guru, dan evaluasi terhadap penerapan teknologi informasi perpajakan nasional (Coretax) untuk optimalisasi penerimaan pajak," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Parlemen mendesak pemerintah agar segera melakukan langkah konkret sebagai respons atas rekomendasi yang telah diberikan melalui rapat-rapat kerja dewan mengenai efisiensi BUMN dan kesiapsiagaan bencana.
"Dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah," imbuh Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Pada bidang legislasi, masa persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 berhasil merampungkan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
"Termasuk pelapor, informan, dan/atau ahli sebagai pihak yang berisiko terancam keselamatan jiwanya dalam perkara pidana, serta memperkuat Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan hukum pidana sebagai lembaga negara," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Puan menyebut UU PPRT menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja domestik yang selama ini berada di sektor informal.
"Undang Undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Landasan hukum baru ini dirancang untuk menyeimbangkan nilai kekeluargaan dengan standar profesionalitas yang adil bagi pemberi kerja maupun pekerja.
"Dengan demikian, tercipta hubungan yang hangat sekaligus adil, serta memberikan perlindungan yang layak bagi PRT sebagai bagian penting dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat," ucap Puan Maharani, Ketua DPR RI.
DPR RI secara resmi memulai masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat yang dijadwalkan berlangsung sejak 22 April sampai 11 Mei 2026.