DPR Sahkan UU PPRT Perkuat Perlindungan Hukum Pekerja Domestik

DPR Sahkan UU PPRT Perkuat Perlindungan Hukum Pekerja Domestik
Foto: Ilustrasi DPR Sahkan UU PPRT Perkuat Perlindungan Hukum Pekerja Domestik.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun 2026 pada Selasa (21/4/2026). Langkah legislasi ini diambil guna memperkuat payung hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Keputusan tersebut diambil setelah Ketua Badan Legislatif Bob Hasan menyampaikan laporan terkait pembahasan regulasi tersebut. Dilansir dari Kompas, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian memimpin pengambilan keputusan di depan seluruh anggota dewan yang hadir.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Seluruh anggota dewan menyatakan kesepakatan mereka secara kolektif di dalam ruang sidang. Persetujuan ini menandai berakhirnya proses panjang pembahasan aturan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga tersebut.

"Setuju," jawab anggota Dewan yang diikuti ketukan palu oleh Puan Maharani dan ucapan terima kasih.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan apresiasi atas pengesahan ini karena dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap martabat manusia. Ketua Deplu dan Kerja Sama Internasional DPP PKB Luluk Nur Hamidah menyebut aturan ini sebagai tonggak keadilan.

ÔÇ£Penetapan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan keadilan sosial di Indonesia,ÔÇØ kata Luluk Nur Hamidah, Ketua Deplu dan Kerja Sama Internasional DPP PKB.

Luluk menegaskan bahwa kehadiran undang-undang ini memberikan kepastian hukum bagi lebih dari lima juta pekerja rumah tangga yang memiliki tingkat kerentanan tinggi di sektor domestik. Regulasi ini mencakup perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, hingga jaminan upah dan waktu istirahat.

ÔÇ£Undang-undang ini bukan sekadar regulasi ketenagakerjaan, tetapi representasi komitmen negara terhadap nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan martabat manusia,ÔÇØ ujarnya Luluk Nur Hamidah.

Melalui undang-undang yang baru disahkan ini, pekerja rumah tangga kini memiliki akses resmi terhadap jaminan sosial. Selain itu, aturan ini menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas jika terjadi pelanggaran hak-hak pekerja di lingkungan rumah tangga.

Artikel terkait

Rekomendasi