DPR Sahkan UU PPRT dan Marsinah Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan Marsinah Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
Foto: Ilustrasi DPR Sahkan UU PPRT dan Marsinah Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Langkah legislasi ini merupakan pemenuhan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya juga telah menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai pahlawan nasional.

Pengesahan payung hukum bagi pekerja domestik tersebut mengakhiri penantian panjang sejak usulan pertamanya pada tahun 2004 silam, sebagaimana dilansir dari Nasional. Ketua DPR Puan Maharani memimpin langsung pengambilan keputusan terhadap beleid yang mengatur perlindungan berasas kekeluargaan dan kepastian hukum tersebut.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan Maharani, Ketua DPR RI selaku pimpinan sidang.

Persetujuan seluruh peserta rapat menandai resminya regulasi yang mengatur 12 poin krusial, termasuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menekankan bahwa undang-undang ini menjadi dasar pelindungan terhadap kerentanan eksploitasi dan kekerasan di wilayah kerja domestik.

Pemerintah menyatakan bahwa aturan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengawasi penyelenggaraan kerja yang selama ini bersifat privat. Fokus utama mencakup standarisasi perekrutan baik secara luring maupun daring melalui perusahaan penempatan yang berbadan hukum resmi.

ÔÇ£Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,ÔÇØ ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Sebelum pengesahan undang-undang ini, Presiden Prabowo telah lebih dulu mewujudkan janjinya kepada kaum buruh dengan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Marsinah. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 November 2025.

Dukungan terhadap Marsinah bermula dari aspirasi para pimpinan serikat buruh yang disampaikan kepada Kepala Negara saat peringatan May Day di Monas pada 1 Mei 2025. Marsinah dinilai sebagai representasi perjuangan hak asasi manusia dari kalangan rakyat biasa.

"Marsinah jadi pahlawan nasional, asal seluruh pimpinan buruh mewakili kaum buruh, saya akan mendukung Marsinah akan menjadi pahlawan nasional," tegas Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Penetapan gelar dilakukan setelah Kementerian Kebudayaan memproses kelayakan 40 calon pahlawan nasional pada Oktober 2025. Proses seleksi tersebut melibatkan Dewan Gelar untuk memberikan rekomendasi akhir kepada Presiden mengenai tokoh yang dianggap paling layak mendapatkan penghormatan negara.

"Kalau kelayakan, semuanya sudah layak, tetapi keterbatasan itu diserahkan nanti kepada Presiden atas rekomendasi dari Dewan Gelar," ujar Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Marsinah ditetapkan sebagai pahlawan nasional di bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan dalam upacara resmi di Istana Negara pada Senin (10/11/2025). Sosoknya disebut sebagai simbol moralitas bagi gerakan buruh di Indonesia dalam menuntut hak-hak dasarnya.

"Pahlawan bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan. Marsinah adalah simbol keberanian, moral, dan perjuangan HAM dari kalangan rakyat biasa," ujar narator di Istana.

Terkait UU PPRT, Presiden Prabowo sebelumnya menargetkan pembahasan regulasi ini selesai dalam waktu singkat setelah sempat mandek selama beberapa periode kepengurusan DPR. Instruksi tersebut disampaikan langsung di hadapan pimpinan DPR guna menjamin keamanan para pekerja rumah tangga.

"Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas," ujar Prabowo Subianto.

Presiden optimistis bahwa koordinasi antara pemerintah dan legislatif dapat menuntaskan hambatan administratif yang selama ini menghalangi pengesahan aturan tersebut. Langkah ini dipandang sebagai prioritas dalam agenda perlindungan tenaga kerja nasional.

"Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini akan selesai kita bereskan," ujar Prabowo Subianto.

Kini, dengan berlakunya UU PPRT, setiap orang yang bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui haknya, termasuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah. Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak tanggal pengundangan.

Artikel terkait

Rekomendasi