DPR Sahkan UU PPRT pada Hari Kartini 2026

DPR Sahkan UU PPRT pada Hari Kartini 2026
Foto: Ilustrasi DPR Sahkan UU PPRT pada Hari Kartini 2026.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan payung hukum ini dilakukan tepat pada peringatan Hari Kartini setelah melalui proses pembahasan panjang sejak tahun 2004.

Keputusan krusial tersebut diambil setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, memberikan laporan hasil pembahasan kepada pimpinan sidang. Dilansir dari Nasional, prosesi berlanjut dengan penyerahan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelum pengambilan keputusan final.

ÔÇ£Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?ÔÇØ tanya Puan Maharani, Ketua DPR RI selaku pimpinan sidang.

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyambut positif pengesahan ini sebagai bentuk kemenangan ideologis bagi kaum perempuan di tanah air. Menurutnya, pemilihan waktu pengesahan yang bertepatan dengan momentum bersejarah nasional memberikan makna mendalam bagi emansipasi.

ÔÇ£Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini ini menjadi simbol kuat bahwa semangat perjuangan R.A. Kartini terus hidup dalam upaya negara menghadirkan keadilan, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan,ÔÇØ ujar Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR RI.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa regulasi ini berfungsi untuk memulihkan martabat jutaan tenaga kerja domestik. Kehadiran undang-undang tersebut dianggap sebagai bentuk pengakuan negara terhadap sektor yang selama ini minim perlindungan hukum.

"Bertepatan dengan Hari Kartini, negara memberikan hadiah nyata berupa kepastian hukum bagi mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan," lanjut Sari Yuliati.

Sari memaparkan bahwa UU PPRT merupakan langkah konkret dalam hal redistribusi dan representasi hak perempuan. Aturan ini berpijak pada asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, serta kesejahteraan bagi para pekerja.

Perekrutan pekerja kini dapat dilakukan secara luring maupun daring melalui izin resmi pemerintah, baik secara mandiri atau lewat perusahaan penempatan. Selain itu, regulasi ini menjamin akses jaminan sosial kesehatan, ketenagakerjaan, hingga pelatihan vokasi.

ÔÇ£Tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh,ÔÇØ tegas Sari Yuliati.

Implementasi undang-undang ini akan diawasi oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat di tingkat RT/RW guna mencegah kekerasan. Sari mengingatkan bahwa upaya menuju kesetaraan sejati masih harus terus diperjuangkan pascapengesahan ini.

"Melalui undang-undang ini, kita menegaskan komitmen untuk terus melindungi dan memberdayakan pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa. Mulai hari ini kita semua pekerja, tidak ada lagi istilah assisten atau pandangan merendahkan lainnya.ÔÇØ jelas Sari Yuliati.

Regulasi ini tetap mengakui hak-hak pekerja yang sudah aktif sebelum aturan diberlakukan. Pemerintah kini memiliki kewajiban untuk menyusun peraturan pelaksana paling lambat satu tahun setelah undang-undang resmi diundangkan.

Artikel terkait

Rekomendasi