Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan panjang yang melibatkan berbagai fraksi dan pemerintah.
Pengesahan payung hukum ini dilakukan untuk memberikan perlindungan legal bagi pekerja domestik di Indonesia. Dilansir dari Nasional, prosesi dimulai dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, kepada jajaran pimpinan sidang dan perwakilan pemerintah.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut di hadapan para anggota dewan. Puan mengajukan pertanyaan krusial kepada seluruh peserta sidang untuk memastikan kesepakatan kolektif terhadap draf regulasi yang telah disusun.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan, Ketua DPR.
Pertanyaan pimpinan sidang tersebut langsung disambut dengan jawaban serempak oleh para anggota dewan yang hadir di ruang rapat. Suasana sidang terpantau kondusif saat persetujuan bulat dinyatakan oleh seluruh fraksi yang memberikan dukungan pada regulasi tersebut.
"Setuju," seru anggota DPR.
Merespons jawaban kolektif tersebut, Puan Maharani kemudian secara resmi menetapkan status hukum RUU tersebut. Langkah ini menandai berakhirnya perjalanan panjang legislasi yang telah diperjuangkan oleh berbagai kelompok masyarakat selama lebih dari dua dekade.
"Setuju. Terima kasih," kata Puan, Ketua DPR.
Momentum ini mengakhiri penantian selama 22 tahun sejak Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pertama kali mengusulkan draf regulasi ini pada 2004. RUU ini sempat masuk Prolegnas 2010 dan berpindah-pindah antar alat kelengkapan dewan sebelum menemui titik terang.
Dukungan politik juga datang dari eksekutif, di mana Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto sempat memberikan janji politik saat peringatan Hari Buruh Internasional. Di hadapan massa buruh di Monas pada 1 Mei 2025, Prabowo menyatakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan aturan ini.
ÔÇ£Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,ÔÇØ ujar Prabowo, Presiden RI.
Pasca pengesahan di tingkat paripurna, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara efektif dalam jangka waktu satu tahun ke depan.