Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Keputusan ini diambil tepat pada peringatan Hari Kartini setelah melalui proses panjang di parlemen, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Suranti, seorang pekerja rumah tangga berusia 55 tahun yang telah mengabdi sejak 2015, tidak dapat membendung air matanya saat menyaksikan langsung pengesahan tersebut. Ia merupakan salah satu pejuang yang aktif mengikuti berbagai aksi unjuk rasa demi mendorong lahirnya payung hukum ini.
"Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan. Ternyata saya bisa masuk ke dalam dengan yang dingin seperti ini. Terima kasih banyak ya Allah. Allah menghadirkan, ya ampun, terima kasih banyak," ujar Suranti.
Perempuan yang kerap menempuh perjalanan jauh menggunakan sepeda motor untuk ikut berdemonstrasi ini merasa kerja kerasnya selama bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil nyata.
"Saya setiap aksi saya naik motor saya. Usia saya 55 tahun," ujar Suranti.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Litta Anggraini, turut mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini. Kelompok tersebut telah konsisten memperjuangkan hak-hak pekerja domestik melalui lobi dan kampanye intensif sejak tahun 2004.
"Hari ini menjadi babak baru untuk babak ke depan selanjutnya, kesejahteraan dan kesetaraan bagi pekerja rumah tangga. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja-kerja pimpinan DPR, pimpinan Baleg, Panja, dan pemerintah atas disahkannya UU PPRT hari ini," kata Litta Anggraini.
Sentimen senada disampaikan oleh Ajeng Astuti dari Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi yang menilai pengesahan ini sangat bersejarah. Ajeng, yang telah bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 35 tahun, menyoroti momentum pengesahan yang bertepatan dengan perayaan hak-hak perempuan.
Perjalanan regulasi ini tercatat sangat dinamis di Senayan sejak diusulkan 22 tahun silam. Meskipun telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010 dan diterima Badan Legislasi (Baleg) tahun 2013, pembahasan regulasi ini sempat terhenti total pada masa keanggotaan DPR periode 2014-2019.
Pada tahun 2020, Baleg menyerahkan pembahasan kepada Badan Musyawarah (Bamus). Namun, proses tersebut kembali menemui jalan buntu ketika Rapat Pimpinan DPR pada 21 Agustus 2021 sempat menunda membawa naskah undang-undang ini ke tahap lanjutan sebelum akhirnya disahkan menyusul kuatnya desakan masyarakat sipil.