DPR Sahkan UU PPRT dan Evaluasi Pengawasan Isu Strategis

DPR Sahkan UU PPRT dan Evaluasi Pengawasan Isu Strategis
Foto: Ilustrasi DPR Sahkan UU PPRT dan Evaluasi Pengawasan Isu Strategis.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal isu krusial masyarakat saat menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025ÔÇô2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengawasan mencakup penyelenggaraan ibadah haji hingga penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

DPR menyoroti berbagai persoalan strategis pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat luas, sebagaimana dilansir dari Nasional. Salah satu fokus utama saat ini adalah keberangkatan lebih dari 204.000 jemaah haji yang dijadwalkan menuju Tanah Suci dalam waktu dekat.

"Izinkanlah saya menyampaikan selamat menunaikan ibadah haji kepada lebih dari 204.000 jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada esok hari, Rabu (22/4/2026)," kata Puan, Ketua DPR RI.

Puan berharap seluruh jemaah mendapatkan kelancaran serta keselamatan selama beribadah hingga kembali ke Indonesia. Selain urusan haji, DPR juga memantau pelindungan anak di ruang digital, dampak regulasi keuangan daerah, hingga status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.

"Kami juga mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar, mengevaluasi arus mudik dan arus balik Lebaran, serta kenaikan harga transportasi," jelas Puan, Ketua DPR RI.

Legislator juga menekankan urgensi sistem peringatan dini bencana dan adaptasi infrastruktur terhadap cuaca ekstrem. Pada sektor ekonomi, DPR mengawasi akuntabilitas Koperasi Desa Merah Putih serta penguatan BUMN strategis demi efisiensi keuangan negara.

"Kami juga menggalakkan transparansi penanganan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi, pelindungan dan peningkatan kesejahteraan guru, dan evaluasi terhadap penerapan teknologi informasi perpajakan nasional (Coretax) untuk optimalisasi penerimaan pajak," papar Puan, Ketua DPR RI.

Puan menjelaskan bahwa seluruh isu tersebut telah dibahas melalui rapat Alat Kelengkapan Dewan yang menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.

"Semua ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah," imbuh Puan, Ketua DPR RI.

Dalam fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah berhasil merampungkan dua regulasi penting, yakni UU Pelindungan Saksi dan Korban serta UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Kehadiran UU PPRT bertujuan mengubah status kerja domestik menjadi lebih profesional.

"Dengan demikian, tercipta hubungan yang hangat sekaligus adil, serta memberikan perlindungan yang layak bagi PRT," jelas Puan, Ketua DPR RI.

Parlemen juga menetapkan tiga rancangan undang-undang (RUU) sebagai usul inisiatif, termasuk perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Hak Cipta. DPR turut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Mengenai fungsi anggaran, Puan mengingatkan tantangan APBN 2026 yang kian berat akibat dinamika geopolitik global. Pemerintah diminta mengambil langkah antisipatif agar instrumen pembangunan tetap kredibel di tengah keterbatasan ruang fiskal.

"DPR akan mendengar dan mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia," ucap Puan, Ketua DPR RI.

DPR RI secara resmi memasuki masa reses mulai 22 April hingga 11 Mei 2026. Seluruh anggota dewan dijadwalkan turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi