DPR Sahkan UU PPRT untuk Putus Rantai Eksploitasi Pekerja

DPR Sahkan UU PPRT untuk Putus Rantai Eksploitasi Pekerja
Foto: Ilustrasi DPR Sahkan UU PPRT untuk Putus Rantai Eksploitasi Pekerja.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun 2026 pada Selasa (21/4/2026). Regulasi ini dirancang untuk mengakhiri praktik eksploitasi terhadap jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Pengesahan payung hukum ini menjadi tonggak sejarah bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga yang didominasi oleh kaum perempuan dan anak-anak. Berdasarkan laporan dari Kompas, kelompok ini selama ini berada dalam posisi rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi serta perlakuan tidak manusiawi di lingkungan kerja.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief memberikan penegasan bahwa aturan baru ini harus diimplementasikan secara serius oleh pemerintah. Keberadaan undang-undang tersebut diharapkan mampu memberikan keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi para pekerja.

ÔÇ£Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,ÔÇØ kata Habib Syarief, Anggota Baleg DPR RI.

Syarief juga memberikan perhatian khusus pada klausul batasan usia kerja yang diatur dalam undang-undang tersebut. Ketentuan mengenai syarat minimal usia bagi pekerja rumah tangga ini diselaraskan dengan aturan hukum lain yang sudah berlaku di Indonesia.

ÔÇ£Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,ÔÇØ kata Habib Syarief, Anggota Baleg DPR RI.

Pemberlakuan batas usia minimal 18 tahun ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah tersebut diambil guna memastikan tidak ada lagi praktik mempekerjakan anak di bawah umur pada sektor domestik.

Artikel terkait

Rekomendasi