DPR Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun Menjadi Rancangan

DPR Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun Menjadi Rancangan
Foto: Ilustrasi DPR Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun Menjadi Rancangan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Regulasi ini disetujui setelah melalui proses legislasi selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004 silam.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief menyampaikan harapan agar payung hukum ini diimplementasikan secara nyata di lapangan. Dilansir dari Kompas, aturan ini bertujuan melindungi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang mayoritas merupakan perempuan dan anak-anak.

"Kami sangat bersyukur Undang-Undang PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta undang-undang ini jangan sekadar menjadi macan kertas," kata Habib Syarief, Anggota Baleg DPR RI.

Politikus PKB tersebut menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini menjadi titik balik bagi kelompok pekerja yang selama ini berada dalam posisi rentan. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan untuk mengakhiri berbagai bentuk perlakuan tidak manusiawi yang dialami pekerja domestik.

"Ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita," imbuh Habib Syarief, Anggota Baleg DPR RI.

Syarief menjelaskan bahwa melalui UU PPRT, para pekerja kini mendapatkan akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Selain itu, aturan ini secara tegas menetapkan batas usia minimum pekerja guna mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik.

"Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka," kata Habib Syarief, Anggota Baleg DPR RI.

Legislator asal Jawa Barat ini menambahkan bahwa UU PPRT turut mengamanatkan pemberian pelatihan vokasi oleh pemerintah pusat maupun daerah. Upaya pemberdayaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan daya tawar para pekerja di pasar tenaga kerja.

"Pendidikan dan vokasi sangat penting sebagai bekal agar PRT semakin berdaya. Kami harap dengan adanya UU ini, martabat pekerja rumah tangga semakin diakui dan hak-hak mereka terlindungi secara utuh oleh negara," kata Habib Syarief, Anggota Baleg DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi