DPR RI Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

DPR RI Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang
Foto: Ilustrasi DPR RI Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai undang-undang pada Selasa (21/4). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun 2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dilansir dari Kompas, agenda pengambilan keputusan tingkat kedua tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum palu sidang diketuk, pimpinan meminta laporan akhir dari Badan Legislatif terkait proses penyusunan dan pembahasan draf regulasi tersebut.

Ketua Badan Legislatif Bob Hasan menjelaskan bahwa pihaknya telah merangkul berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan. Hal ini mencakup diskusi mendalam dengan akademisi, organisasi buruh, hingga instansi pemerintah untuk memastikan materi muatan undang-undang tepat sasaran.

"Antara lain aliansi komando atau konsolidasi mahasiswa Indonesia, Jala PRT, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, PP Aisyiyah, LBH Apik, Rifka Annisa WomenÔÇÖs Crisis Center, Ilo Indonesia, Asosiasi Penyalur PRT Indonesia, Partai Buruh, Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT," ucap Bob, Ketua Badan Legislatif.

Bob menegaskan bahwa pelibatan publik dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum hingga kunjungan ke universitas. Langkah ini bertujuan agar Badan Legislatif dapat melakukan abstraksi yang akurat dalam menyusun norma perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Setelah mendengarkan laporan tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan langsung dari seluruh anggota fraksi yang hadir dalam rapat paripurna. Puan didampingi oleh para Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Seluruh anggota dewan yang hadir memberikan respons positif secara serentak atas pertanyaan pimpinan sidang. Persetujuan kolektif tersebut menandai berakhirnya perjalanan panjang pembahasan payung hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Setuju," jawab anggota Dewan.

Pengesahan kemudian diresmikan dengan ketukan palu oleh Puan Maharani sebagai simbol konstitusional. Penutupan sesi pengambilan keputusan tersebut diakhiri dengan ucapan terima kasih dari pimpinan sidang kepada seluruh peserta rapat.

Artikel terkait

Rekomendasi