Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Keputusan ini mengakhiri masa penantian selama 22 tahun sejak usulan regulasi perlindungan sektor domestik tersebut pertama kali muncul pada 2004.
Pengesahan dilakukan setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan laporan pembahasan kepada pimpinan sidang. Berdasarkan informasi dilansir dari Nasional, regulasi ini mengatur standar baru mengenai upah, jam kerja, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan Maharani, Ketua DPR RI dalam sidang.
Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut memberikan jawaban secara kolektif untuk menyetujui draf aturan tersebut menjadi hukum positif.
"Setuju," jawab anggota DPR serempak.
Pimpinan sidang kemudian meresmikan keputusan tersebut secara simbolis sebagai tanda dimulainya era baru perlindungan hukum bagi tenaga kerja sektor domestik.
"Setuju. Terima kasih," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI sambil mengetok palu.
Puan Maharani menegaskan bahwa kehadiran undang-undang ini merupakan bentuk implementasi konstitusi dalam menjamin penghidupan yang layak bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Ia menilai aturan ini sebagai pengakuan resmi negara terhadap profesi PRT yang selama ini berada di sektor informal.
"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Puan menjelaskan bahwa payung hukum ini memberikan standarisasi hubungan kerja yang lebih formal namun tetap mempertahankan aspek kekeluargaan antara pemberi kerja dan pekerja.
"UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Ketua DPR RI juga mengingatkan pemerintah untuk tidak membiarkan adanya jam kerja berlebih yang dapat membahayakan kondisi kesehatan maupun keselamatan para pekerja.
"Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT," tegas Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan baru ini di lapangan. Fokus utama terletak pada kepastian hukum dan perlindungan dari segala bentuk perlakuan tidak adil.
"Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga," ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Selain mengatur tentang mekanisme perekrutan, Supratman menyebutkan bahwa undang-undang ini mendorong peningkatan kesejahteraan melalui pelatihan vokasi dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang jelas.
"Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga," ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Sebelum pengesahan ini, percepatan pembahasan regulasi sempat mendapatkan dorongan kuat dari Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penyelesaian aturan dalam waktu singkat. Komitmen tersebut disampaikan saat perayaan hari buruh pada tahun sebelumnya.
"Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.
Pasal 18 UU PPRT merinci kewajiban pemberi kerja dalam hal finansial, termasuk pembayaran upah dan tunjangan hari raya keagamaan yang harus sesuai dengan kesepakatan tertulis. Pekerja juga dijamin haknya untuk mendapatkan waktu istirahat dan cuti yang memadai.
"Pemberi Kerja berkewajiban: a. membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 18 huruf a UU PPRT.
Ketentuan mengenai hak istirahat juga dituangkan secara eksplisit dalam beleid tersebut untuk memastikan pekerja memiliki waktu pemulihan fisik dan mental.
"Pemberi Kerja berkewajiban: d. memberikan waktu istirahat dan cuti," bunyi Pasal 18 huruf d UU PPRT.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat para pekerja yang hadir menyaksikan langsung momen bersejarah tersebut. Suranti, salah satu pekerja yang telah lama berjuang lewat aksi lapangan, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini.
"Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan. Ternyata saya bisa masuk ke dalam dengan yang dingin seperti ini. Terima kasih banyak ya Allah," ujar Suranti, Pekerja Rumah Tangga.
Ia menceritakan perjuangannya selama bertahun-tahun dalam mengawal setiap proses pembahasan undang-undang ini meski usianya sudah tidak muda lagi.
"Saya setiap aksi saya naik motor saya. Usia saya 55 tahun," lanjut Suranti, Pekerja Rumah Tangga.
Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) memandang hasil sidang paripurna ini sebagai pembuka jalan menuju kesetaraan hak bagi seluruh pekerja domestik di masa depan.
"Hari ini menjadi babak baru untuk babak ke depan selanjutnya, kesejahteraan dan kesetaraan bagi pekerja rumah tangga," kata Litta Anggraini, Koordinator JALA PRT.
Dukungan senada juga datang dari kelompok serikat buruh yang menilai kehadiran negara sangat krusial dalam melindungi warga negara yang bekerja di sektor rentan selama puluhan tahun.
"Ini adalah kemenangan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, akhirnya negara hadir memberikan perlindungan yang layak," kata Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI.