Badan Legislasi DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026. Keputusan ini diambil setelah pembahasan panjang selama 22 tahun guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja domestik di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyelesaian janji parlemen kepada masyarakat luas. Dilansir dari Nasional, momentum pengesahan ini bertepatan dengan peringatan hari besar nasional di Indonesia.
"Hadiah May Day, hadian hari kartini untuk besok," kata Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.
Penuntasan regulasi ini menjadi catatan sejarah bagi DPR mengingat prosesnya yang telah melewati berbagai periode kepemimpinan. Selain fokus pada pekerja rumah tangga, Dasco menyebutkan terdapat sejumlah agenda legislasi lain yang sedang diproses oleh Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah.
"Dan masih ada beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Masyarakat Adat yang juga sudah 20 tahun, sedang kami dengan teman-teman Baleg dan pemerintah juga akan selesaikan," kata Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI.
Daftar prioritas tersebut mencakup perlindungan saksi hingga regulasi mengenai aset hasil tindak pidana. DPR menargetkan penyelesaian beberapa aturan krusial tersebut pada tahun sidang kali ini.
"Dan masih ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tenaga Kerja yang kita juga sudah mulai bahas, dan Undang-Undang Perampasan Aset. Nah, sehingga insyaallah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR," tambah Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI.
Proses pengambilan keputusan di tingkat I berlangsung pada Senin malam setelah delapan fraksi di Baleg menyampaikan pandangan akhir mereka. Dasco secara langsung memimpin jalannya rapat untuk meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.
"Apakah hasil pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan apabila disetujui?" kata Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI.
Setelah seluruh peserta rapat menyatakan setuju, pimpinan sidang langsung mengetuk palu sebagai tanda pengesahan formal di tingkat komisi. Persiapan administrasi segera dilakukan agar draf undang-undang tersebut bisa langsung dibawa ke forum tertinggi di DPR.
"Dengan disetujuinya, akan digandakan rapat paripurna dalam waktu terdekat. Insya Allah besok hari," tegas Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan perwakilan kementerian terkait lainnya. Pengetokan palu ini menandai berakhirnya penantian panjang para aktivis dan pekerja rumah tangga yang terus mengawal proses legislasi tersebut.