Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta pada Selasa, 21 April 2026 pagi. Regulasi ini disahkan guna memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan payung hukum ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan panjang antara legislatif dan pemerintah. Dilansir dari Nasional, regulasi baru ini mencakup berbagai aspek mendasar mulai dari mekanisme perekrutan, hak-hak pekerja, hingga kewajiban jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memberikan pemaparan mendalam mengenai struktur aturan yang kini telah disepakati. Berdasarkan hasil rapat Panja, undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang disusun secara terstruktur untuk mengatur perlindungan para pekerja secara menyeluruh.
ÔÇ£RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,ÔÇØ ujar Bob Hasan.
Bob Hasan merinci bahwa perlindungan bagi pekerja rumah tangga ini dijalankan dengan berlandaskan pada asas kekeluargaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Di dalam aturan tersebut, ditegaskan pula bahwa perusahaan penempatan dilarang keras melakukan pemotongan upah terhadap para pekerja.
ÔÇ£Pengaturan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum,ÔÇØ kata Bob Hasan.
Ia menambahkan bahwa calon pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan akses pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun perusahaan penempatan. Selain itu, keterlibatan pengurus RT dan RW menjadi poin krusial dalam fungsi pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan tempat kerja.
ÔÇ£Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung,ÔÇØ jelas Bob Hasan.
Penyusunan regulasi ini juga mempertimbangkan klasifikasi hubungan kerja yang berlandaskan adat atau kekerabatan. Bob Hasan menegaskan bahwa individu yang membantu urusan kerumahtanggaan atas dasar hubungan tersebut tidak dikategorikan sebagai pekerja rumah tangga di bawah undang-undang ini.
ÔÇ£Setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup kerumahtanggaan berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana diatur dalam undang-undang ini,ÔÇØ tegas Bob Hasan.
Terkait mekanisme teknis, penyaluran tenaga kerja secara tidak langsung dapat difasilitasi oleh perusahaan penempatan melalui sistem luring maupun daring. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses namun tetap dalam koridor regulasi yang legal dan berbadan hukum.
ÔÇ£Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh P3RT dapat dilakukan melalui mekanisme luring maupun daring,ÔÇØ lanjut Bob Hasan.
Pemerintah dan DPR juga menekankan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja. Hal ini dianggap sebagai standar kesejahteraan minimum yang wajib dipenuhi bagi setiap warga negara yang bekerja di sektor domestik.
ÔÇ£PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,ÔÇØ ucap Bob Hasan.
Bob Hasan juga menekankan bahwa pelatihan vokasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memberikan proteksi lebih bagi para calon pekerja. Sementara itu, setiap badan usaha penyalur wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat agar operasionalnya dapat terpantau dengan jelas.
ÔÇ£Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT,ÔÇØ ujar Bob Hasan.
Pendidikan tersebut dipandang sebagai investasi untuk memastikan kualitas kerja dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Bob Hasan juga kembali menegaskan larangan pemotongan penghasilan bagi pekerja rumah tangga yang disalurkan melalui agen.
ÔÇ£Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja,ÔÇØ kata Bob Hasan.
Regulasi mengenai perizinan badan usaha juga diperketat dalam undang-undang ini. Setiap perusahaan penempatan harus memenuhi syarat sebagai badan hukum agar ada tanggung jawab formal dalam setiap proses penyaluran tenaga kerja.
ÔÇ£Perusahaan penempatan PRT merupakan badan usaha berbadan hukum yang wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,ÔÇØ jelas Bob Hasan.
Sanksi bagi pelanggaran administratif maupun substansi upah juga menjadi bagian dari pengawasan ketat pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menutup celah eksploitasi finansial terhadap para pekerja domestik.
ÔÇ£Perusahaan penempatan PRT (P3RT) dilarang memotong upah dan bentuk penghasilan lainnya milik PRT,ÔÇØ tegas Bob Hasan.
Dalam upaya pencegahan kekerasan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah akan diperkuat hingga ke tingkat paling bawah. Keterlibatan aktif RT dan RW diharapkan menjadi deteksi dini jika terjadi indikasi penyimpangan atau kekerasan di rumah tangga.
ÔÇ£Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan RT dan RW dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap PRT,ÔÇØ ujar Bob Hasan.
Undang-undang ini juga mengatur batasan usia minimal 18 tahun untuk bekerja sebagai PRT. Namun, bagi mereka yang sudah bekerja sebelum aturan ini disahkan, hak-hak mereka tetap diakui secara sah oleh negara.
ÔÇ£Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT sesuai ketentuan,ÔÇØ kata Bob Hasan.
Pemerintah diberikan batas waktu tertentu untuk merampungkan seluruh peraturan turunan agar implementasi di lapangan tidak mengalami kendala. Hal ini mencakup rincian teknis mengenai sistem pengawasan dan jaminan sosial.
ÔÇ£Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang PPRT mulai berlaku,ÔÇØ tutup Bob Hasan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa terdapat masa transisi selama satu tahun untuk memastikan seluruh instrumen pendukung siap. Masa ini akan digunakan untuk menyempurnakan sistem agar tidak terjadi kerancuan saat pelaksanaan penuh dimulai.
ÔÇ£Kita diberikan waktu satu tahun untuk implementasi supaya benar,ÔÇØ ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Pengesahan ini dinilai sebagai kado bagi perlindungan hak perempuan dan buruh karena bertepatan dengan momentum nasional. Dasco memandang keberhasilan ini sebagai bukti komitmen legislatif dalam memperjuangkan regulasi yang telah lama diperdebatkan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi atas terwujudnya undang-undang ini. Pihak eksekutif menilai keputusan ini sejalan dengan aspirasi yang telah lama disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat.
ÔÇ£Ini kebahagiaan bagi pemerintah, karena RUU ini akhirnya terwujud sebagai usul inisiatif DPR,ÔÇØ kata Supratman Andi Agtas.