Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menjadwalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengonfirmasi rencana pengesahan tersebut setelah proses pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) selesai dilakukan. Keputusan ini diambil guna memperkuat posisi tawar dan perlindungan bagi para pekerja domestik yang selama ini belum memiliki payung hukum yang komprehensif sebagaimana dilansir dari Nasional.
Penyusunan aturan ini menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak dasar pekerja melalui mekanisme yang terintegrasi dengan program pemerintah. Bob menegaskan bahwa keberadaan undang-undang ini akan menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi oleh para pekerja di sektor rumah tangga.
"Salah satu hak yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.
Selain mengenai jaminan sosial, aturan baru ini mewajibkan adanya pendidikan vokasi bagi calon pekerja yang difasilitasi oleh pemerintah pusat maupun daerah. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi pekerja rumah tangga agar sesuai dengan standar keahlian yang dibutuhkan oleh pengguna jasa.
"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 37 pasal," ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.
Terdapat 12 poin krusial dalam undang-undang ini, termasuk pengaturan perekrutan yang bisa dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan berbadan hukum. Undang-undang ini juga melarang perusahaan penempatan untuk melakukan pemotongan upah pekerja dan memberikan pengecualian status bagi mereka yang sudah bekerja di bawah usia 18 tahun agar hak-haknya tetap diakui.
Pemerintah daerah dan pusat diberikan mandat untuk melakukan pembinaan serta pengawasan dengan melibatkan perangkat RT dan RW guna mencegah terjadinya kekerasan. Aturan pelaksana dari Undang-Undang PPRT ini ditargetkan harus sudah ditetapkan paling lambat satu tahun setelah regulasi resmi diberlakukan.