Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Regulasi ini merupakan inisiatif legislatif yang dirancang untuk memberikan payung hukum serta perlindungan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dilansir dari Detik Finance, seluruh fraksi di parlemen menyatakan kesetujuan mereka terhadap pengesahan aturan tersebut. Proses panjang penyusunan regulasi ini telah berlangsung melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa draf aturan tersebut merupakan inisiatif dewan yang mulai disusun sejak tahun 2025. Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, naskah tersebut mendapatkan persetujuan pada 12 Maret 2026 sebelum dibawa ke sidang paripurna.
Dalam perjalanannya, pihak Baleg telah menghimpun aspirasi dari lintas kementerian, lembaga pemerintah, akademisi, hingga organisasi buruh dan elemen masyarakat sipil lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan substansi undang-undang bersifat komprehensif bagi perlindungan pekerja.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan dengan meminta persetujuan dari seluruh anggota rapat sebanyak dua kali untuk memastikan kebulatan suara dari setiap fraksi.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan, Ketua DPR RI.
Setelah mendengar jawaban setuju secara serentak dari para peserta rapat, pimpinan sidang kembali melemparkan pertanyaan serupa kepada seluruh anggota dewan yang hadir guna memantapkan status hukum draf tersebut.
"Sidang dewan yang terhormat, kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju. Terima kasih," tegas Puan, Ketua DPR RI.
Pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah legislatif ini sebagai upaya memperkuat hak asasi manusia bagi pekerja di sektor domestik. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa pemenuhan kerja layak merupakan sebuah kebutuhan mendasar.
Aspek perlindungan yang diatur mencakup jaminan upah layak, pengaturan waktu kerja serta istirahat, hak cuti, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual dan diskriminasi. Karakteristik sosiokultural hubungan kerja juga menjadi pertimbangan mengingat beragamnya latar belakang ekonomi pengguna jasa pekerja rumah tangga.
"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.