DPR Sahkan 68 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026

DPR Sahkan 68 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Foto: Ilustrasi DPR Sahkan 68 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meresmikan penambahan dan perubahan status sejumlah rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Rabu (20/5/2026). Keputusan ini menetapkan total 68 RUU dalam daftar prioritas tersebut.

Pengesahan jumlah regulasi baru ini dilakukan setelah Badan Legislasi DPR RI merampungkan evaluasi sekaligus menyepakati 198 RUU untuk Prolegnas jangka panjang periode 2025-2029, sebagaimana dilansir dari Nasional. Persetujuan diambil secara kolektif oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut setelah penyampaian laporan evaluasi dari Baleg.

ÔÇ£Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 dapat disetujui?ÔÇØ tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan detail dari Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengenai pergeseran status inisiatif, revisi judul, hingga penambahan aturan baru. Evaluasi ini dikerjakan bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sejak pertengahan April lalu.

ÔÇ£RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) nomor urut 183 yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR di dalam perubahan ketiga Prolegnas RUU tahun 2025-2029,ÔÇØ ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Perubahan tersebut diikuti oleh masuknya empat rancangan aturan baru ke dalam daftar prioritas legislasi untuk tahun ini.

ÔÇ£Memasukkan empat RUU sebagai inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026, yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Omnibus Law,ÔÇØ kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Selain penambahan regulasi baru, penyesuaian nomenklatur juga menyasar dua rancangan undang-undang yang sudah ada sebelumnya.

ÔÇ£Mengganti judul RUU tentang Pelelangan Aset nomor urut 35 inisiatif DPR menjadi RUU tentang Pelelangan. Dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat nomor urut 40 menjadi RUU tentang Masyarakat Adat ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026,ÔÇØ tutur Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Baleg juga mengambil alih dua rancangan aturan krusial yang sebelumnya menjadi ranah usulan dari pihak eksekutif.

ÔÇ£RUU tentang Hukum Acara Perdata nomor urut 46, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika nomor urut 47 yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR di dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026,ÔÇØ ucap Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Penyusunan daftar kali ini dipastikan fokus pada materi utama penataan legislasi prioritas tahunan tanpa melebar ke pembahasan kompilasi lainnya.

ÔÇ£Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 tidak membahas dan tidak mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka,ÔÇØ kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Seluruh proses perombakan legislasi nasional ini dipastikan telah melalui mekanisme koordinasi tripartit yang sah demi kelancaran pembahasan ke depan.

ÔÇ£Berdasarkan kesepakatan dan memperhatikan saran serta masukan dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Kementerian Hukum RI serta Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas perubahan kedua tahun 2026 sebanyak 68 RUU,ÔÇØ pungkas Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Artikel terkait

Rekomendasi