Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 21 April 2026, seperti dilansir dari Nasional.
Pengesahan payung hukum ini menandai berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade. Langkah legislasi tersebut menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan pekerja domestik yang selama ini belum terakomodasi secara maksimal dalam hukum ketenagakerjaan nasional.
Selama ini, pekerja rumah tangga (PRT) sering kali berada dalam ruang abu-abu hukum karena relasi kerja yang bersifat informal dan personal. Kondisi tersebut kerap menciptakan ketimpangan otoritas antara pemberi kerja dan pekerja yang memicu risiko eksploitasi.
Hadirnya UU PPRT dinilai sebagai bentuk intervensi struktural pemerintah untuk memperbaiki relasi kerja di ruang domestik. Regulasi ini menegaskan bahwa kerja domestik merupakan aktivitas yang memiliki nilai ekonomi serta sosial yang setara dengan sektor lainnya.
Salah satu terobosan besar dalam undang-undang ini adalah kewajiban penyediaan jaminan sosial bagi para pekerja. Negara kini menempatkan PRT sebagai subjek hukum yang berhak mendapatkan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan melalui skema tanggung jawab bersama.
Selain itu, pemerintah mengatur keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Aturan ini mencakup kewajiban berbadan hukum, kepemilikan izin resmi, hingga larangan pemotongan upah secara sepihak untuk mencegah praktik eksploitasi dalam proses penempatan.
Jaminan 14 Hak Dasar Pekerja
Inti dari substansi regulasi ini terletak pada pengakuan terhadap 14 hak dasar pekerja rumah tangga. Hak-hak tersebut mencakup waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat, cuti, serta akses terhadap makanan sehat dan tempat tinggal yang layak bagi mereka yang tinggal di rumah majikan.
Afirmasi ini bertujuan menggeser paradigma lama yang menganggap PRT sekadar sebagai pembantu tanpa martabat profesional. Secara teoritis, kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial untuk melindungi kelompok yang paling rentan dalam struktur ekonomi masyarakat.
UU PPRT juga mendorong transformasi hubungan kerja dari pola patronase berbasis belas kasihan menuju hubungan kontraktual modern. Melalui kesepakatan yang diikat norma hukum, terdapat kepastian hak serta kewajiban yang jelas bagi pihak pemberi kerja maupun penerima kerja.
Tantangan Implementasi dan Perubahan Budaya
Meskipun telah disahkan, efektivitas undang-undang ini sangat bergantung pada perangkat aturan turunan. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menyusun peraturan pelaksana agar norma-norma yang tertulis dapat dioperasikan secara efektif di lapangan.
Selain aspek legal, transformasi cara pandang masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan perlindungan ini. Dibutuhkan kesadaran kolektif untuk mulai menghormati posisi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem kerja yang setara dan bermartabat.
Hadirnya negara dalam ruang privat melalui UU PPRT menunjukkan upaya progresif dalam menjadikan hukum sebagai instrumen emansipasi. Kebijakan ini menegaskan bahwa ketimpangan relasi kerja di sektor domestik bukan lagi hal yang bisa diterima secara permisif dalam tatanan hukum Indonesia.