Komisi I DPR Bahas Revisi UU PSDN Bersama Badan Intelijen Negara

Komisi I DPR Bahas Revisi UU PSDN Bersama Badan Intelijen Negara
Foto: Ilustrasi Komisi I DPR Bahas Revisi UU PSDN Bersama Badan Intelijen Negara.

Komisi I DPR RI mengadakan pertemuan tertutup dengan Badan Intelijen Negara (BIN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (20/4/2026), guna membahas rencana perubahan regulasi pertahanan negara. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah evaluasi terhadap 15 poin dalam Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan penjelasan mengenai urgensi peninjauan kembali payung hukum tersebut. Sebagaimana dilansir dari Nasional, materi pembahasan mencakup pengaturan teknis serta kelembagaan yang berkaitan dengan pertahanan nasional.

"Intinya jadi Undang-Undang PSDN itu perlu ada revisi. Lalu dipaparkanlah. Ya ada 15 poin yang perlu revisi," kata Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.

Fokus diskusi dalam forum itu mengarah pada pengelolaan komponen cadangan (komcad), mulai dari sistem pelatihan hingga struktur organisasi yang membawahinya. Legislator mempertanyakan koordinasi kementerian terkait dalam pembinaan personel cadangan tersebut.

"Itu seperti apa? Lalu penggunaannya seperti apa? Latihannya seperti apa? Apakah ini di bawah Kementerian Pertahanan atau di bawah Kementerian Pendidikan dan sebagainya? Seperti itu. Lalu penggunaan Komcad itu seperti apa?" ujar Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.

Persoalan hak milik warga juga menjadi poin krusial, terutama menyangkut Pasal 66 UU PSDN yang mengatur pemanfaatan aset pribadi demi kepentingan Komcad. Ketentuan ini memicu diskusi mendalam karena adanya sanksi pidana bagi warga yang menolak asetnya digunakan oleh negara.

"Aset-aset itu dalam artian semua sumber daya? Misalnya tanah, kemudian mobil, truk, dipakai. Nah itu kalau tidak diberikan, itu dapat kena hukuman. Maksimum 4 tahun. Nah itu kita diskusikan tadi," kata Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.

Politikus PDI-P tersebut menilai bahwa meskipun mobilisasi aset dapat dibenarkan dalam situasi darurat, pemerintah tetap harus merumuskan skema imbal balik yang adil. Hingga saat ini, mekanisme ganti rugi bagi pemilik aset masih memerlukan pengkajian lebih lanjut.

"Bentuk kompensasinya apa? Nanti kita diskusikan. Itu saja," ujar Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.

Berdasarkan informasi dalam rapat, usulan perubahan pasal-pasal ini merupakan inisiatif dari Badan Keahlian DPR, bukan draf resmi dari pemerintah. Komisi I DPR RI belum mengambil keputusan final mengenai jadwal pembahasan revisi karena masih memprioritaskan penyelesaian regulasi lain yang mendesak.

"Belum ada kesimpulan. Kesimpulannya kira-kira, ya oke kita terima semuanya (usulan). Nanti kita pikirkan apakah revisi ini menjadi prioritas atau tidak. Yang lebih utama tadi sepakat kita selesaikan dulu undang-undang penyiaran. Yang sudah lama terkantung-kantong," kata Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi