Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status Jakarta sebagai ibu kota merupakan rujukan hukum final dalam proses pemindahan pemerintahan ke Nusantara pada Rabu (13/5/2026). Hal ini menanggapi putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak pengujian UU IKN secara keseluruhan.
Dilansir dari Nasional, MK sebelumnya memberikan penegasan bahwa Jakarta tetap memegang status ibu kota negara selama Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke IKN belum diterbitkan. Indrajaya menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap tahapan kebijakan strategis nasional tersebut.
"Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas," kata Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI.
Persiapan matang yang mencakup efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur, hingga efisiensi anggaran menjadi poin krusial bagi Indrajaya. Ia menilai aspek tata kelola pemerintahan harus dipastikan siap sebelum benar-benar dijalankan di lokasi baru.
"Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif," ujar Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI.
Penerbitan Keppres tersebut merupakan otoritas penuh Presiden Prabowo Subianto yang diyakini memiliki pertimbangan administratif dan strategis. Indrajaya melihat keterlambatan penerbitan dokumen tersebut menunjukkan adanya aspek penting yang masih harus disiapkan oleh pemerintah.
"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana," ujar Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI.