Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat kepolisian memproses hukum aksi penagih utang yang membuat pesanan fiktif ambulans hingga pemadam kebakaran guna mendatangi rumah debitur. Tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta menghambat penanganan situasi darurat yang sesungguhnya.
Aksi ini dilaporkan sempat viral setelah layanan ambulans di Sleman dan pemadam kebakaran di Semarang menjadi korban penipuan tersebut, seperti dilansir dari Nasional. Kejadian di Semarang menimpa dua unit mobil Dinas Damkar pada Kamis (23/4/2026) sore saat menerima laporan palsu yang diduga dikirim oleh penagih utang.
"Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang," kata Abdullah, Jumat (24/2/2026).
Politisi tersebut menegaskan bahwa pemanggilan layanan darurat secara palsu dapat mengganggu evakuasi pasien kritis. Ia menambahkan bahwa tim pemadam kebakaran memiliki peran krusial dalam menyelamatkan jiwa saat terjadi musibah kebakaran.
"Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang," ujar dia.
Abdullah mendorong kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku serta pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka. Menurutnya, sanksi tegas diperlukan agar instansi layanan publik yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi atas gangguan operasional tersebut.
"Tujuannya, selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada debt collector, juga agar pihak ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mempekerjakannya," jelasnya.
Permasalahan ini juga mencakup berbagai pelanggaran penagihan lain yang sering terjadi di masyarakat, mulai dari intimidasi hingga penyitaan paksa kendaraan. Abdullah menilai mekanisme pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pihak ketiga belum memberikan efek jera.
"OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum," tutur Abdullah.
Di Yogyakarta, sopir ambulans yang menjadi korban sempat berupaya menghubungi nomor pemesan fiktif yang diduga berasal dari layanan pinjaman daring. Sementara itu, pihak Damkar Semarang telah melaporkan kejadian ini ke polisi dan menuntut pelapor untuk datang langsung meminta maaf.