Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mempertanyakan lamanya proses investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam mengungkap penyebab tabrakan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin, 27 April 2026. Desakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja di Jakarta pada Rabu, 12 Mei 2026.
Insiden maut tersebut melibatkan KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur. Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, peristiwa tragis ini mengakibatkan 106 orang menjadi korban, dengan rincian 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya luka-luka.
Lasarus menilai penyebab kecelakaan seharusnya bisa teridentifikasi lebih cepat karena seluruh instrumen informasi dan saksi tersedia di lokasi kejadian. Ia merasa heran dengan kendala yang dihadapi tim penyelidik di lapangan mengingat seluruh bukti bersifat kasat mata.
"Pak KNKT kita berharap, Pak. karena alasan Pak Menteri (Perhubungan) ini karena hasil investigasi KNKT belum selesai, saya juga bingung Bapak kok lama banget investigasi ini," ujar Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI.
Politikus PDI-P tersebut kemudian membandingkan tingkat kesulitan investigasi antara moda transportasi darat dan udara. Menurutnya, kecelakaan kereta api tidak serumit kecelakaan pesawat yang seringkali membutuhkan peralatan khusus untuk menemukan rekaman data penerbangan.
"Ini kan bukan pesawat yang meledak itu semua ada di situ kok pak instrumennya semuanya ada orangnya ada ya kan? Semua ya bisa tanpa peralatan khusus lah ini semua secara kasat mata bisa dilihat enggak perlu cari kotak hitam juga," kata Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI.
Selain menyoroti kinerja KNKT, Lasarus menginformasikan ketidakhadiran Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam rapat kerja tersebut. Menhub diketahui telah mengirimkan surat resmi untuk merespons agenda pembahasan kecelakaan di Bekasi Timur tersebut.
"Ada dua surat nih. Kalau dilanjutkan, sudah ada Pak Wamen, ada suratnya. Tapi kalau tidak dilanjutkan karena tadi raker, berarti kita tunda sesuai permintaan surat yang pertama," ujar Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI.
Kecelakaan di KM 28+920 itu terjadi sekitar pukul 20.52 WIB dan menjadi perhatian serius otoritas transportasi nasional. Hingga saat ini, pihak legislatif masih menunggu laporan akhir investigasi untuk menentukan langkah mitigasi keselamatan kereta api di masa mendatang.