Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad memperingatkan risiko munculnya praktik pungutan liar menyusul usulan pengenaan denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada Kamis (23/4/2026). Kekhawatiran tersebut muncul di tengah rencana pemerintah merevisi aturan administrasi kependudukan.
Kekhawatiran ini didasari pada potensi adanya oknum yang memanfaatkan kebijakan denda untuk melakukan transaksi tidak sah dengan masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan mereka, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Peluang ini besar terjadi, karena masyarakat tidak ingin ribet bayar denda ke kas negara, lalu memakai jalan pintas dengan oknum kependudukan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Ali menegaskan bahwa wacana ini memerlukan kajian mendalam untuk memastikan implementasinya tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah.
"KTP adalah pintu masuk bagi warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya. Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial," ujar Ali.
Legislator tersebut menyoroti bahwa penyebab hilangnya kartu identitas tidak selalu karena kelalaian individu, melainkan bisa disebabkan oleh faktor eksternal seperti tindak kriminalitas.
"Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat," tegas Ali.
Selain itu, Ali juga menyarankan pemerintah untuk memprioritaskan transformasi digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mengatasi masalah biaya logistik blangko fisik.
"Jika identitas digital sudah merata dan bisa diterima di seluruh sektor perbankan maupun layanan publik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan kartu fisik. Ini akan jauh lebih efisien bagi negara dan memudahkan warga," ujar Ali.
Usulan pengenaan denda ini sebelumnya dicetuskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026).
ÔÇ£Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,ÔÇØ ujar Bima dalam dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).
Pemerintah berargumen bahwa tingginya frekuensi warga yang meminta pencetakan ulang e-KTP telah memberikan beban anggaran yang signifikan bagi kas negara.
ÔÇ£Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,ÔÇØ ucap Bima.