DPR Ingatkan Orang Tua Tidak Kenalkan Judi Online di Rumah

DPR Ingatkan Orang Tua Tidak Kenalkan Judi Online di Rumah
Foto: Ilustrasi DPR Ingatkan Orang Tua Tidak Kenalkan Judi Online di Rumah.

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menekankan pentingnya peran keluarga agar rumah tidak menjadi lokasi awal anak mengenal praktik judi daring di tengah maraknya ancaman terhadap generasi muda, Jumat (15/5/2026).

Politikus Nasdem ini menyoroti risiko perilaku orang dewasa di lingkungan rumah yang dapat memicu rasa penasaran anak terhadap aktivitas terlarang tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Ini yang harus menjadi catatan bersama. Orang dewasa juga harus memberi contoh yang baik. Jangan sampai rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru menjadi pintu pertama anak mengenal judi online," kata Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Dini menjelaskan bahwa ketertarikan anak-anak sering kali bermula dari pengamatan terhadap kebiasaan orang dewasa di sekitarnya yang bermain secara terbuka.

"Anak-anak sering kali tertarik karena melihat orang dewasa bermain judi online secara terbuka, bahkan kadang ekspresif hingga berteriak-teriak saat bermain. Dari situ muncul rasa penasaran anak dan mereka menganggap judi online sebagai sesuatu yang seru atau biasa," ujar Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Legislator tersebut mendorong pemerintah untuk memasifkan gerakan edukasi hingga ke lingkungan sekolah karena penanganan masalah ini tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs.

"Karena itu edukasi kepada keluarga menjadi sangat penting. Pemerintah harus membangun gerakan literasi digital yang masif sampai ke sekolah dan lingkungan keluarga," ujar Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Kolaborasi lintas sektor antara sekolah, tokoh masyarakat, hingga platform digital menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan masa depan bangsa.

"Karena yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya soal penggunaan internet, tetapi masa depan generasi bangsa," kata Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Dini juga mengkritik lemahnya pengawasan pada toko aplikasi karena banyak anak yang menggunakan gawai milik orang tua sehingga batasan usia menjadi tidak efektif.

"Selama ini memang sudah ada upaya pembatasan usia melalui input tanggal lahir di Google Play atau platform lainnya. Namun, faktanya, banyak anak menggunakan ponsel milik orangtua sehingga pengawasannya menjadi longgar," pungkas Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan data mencengangkan bahwa hampir 200.000 anak di Indonesia telah terpapar judi daring, termasuk 80.000 anak di bawah usia 10 tahun.

"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan praktik ini memerlukan tumbuhnya kesadaran dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga dan komunitas.

"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Dampak ekonomi dan ancaman kekerasan dalam rumah tangga menjadi sisi kelam lain yang ditimbulkan akibat jeratan judi digital ini.

"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Kemkomdigi menyatakan perlunya dukungan penegakan hukum dari Polri hingga sektor perbankan untuk menindak tegas pelaku agar situs baru tidak terus bermunculan.

"Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi, kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Teguran juga telah dilayangkan kepada platform media sosial besar untuk lebih aktif menurunkan konten iklan judi yang semakin agresif.

"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Meutya mengajak para ibu dan tokoh agama untuk memperkuat benteng pertahanan di rumah demi menyelamatkan generasi masa depan dari bahaya sistematis ini.

"Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak," tutur Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Artikel terkait

Rekomendasi