DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PPRT Dibawa ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PPRT Dibawa ke Paripurna
Foto: Ilustrasi DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PPRT Dibawa ke Paripurna.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I untuk membawa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke rapat paripurna pada Senin (20/4/2026) malam di Jakarta. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengakhiri praktik kerja tanpa batas waktu bagi para pekerja domestik.

Fraksi PDI Perjuangan melalui anggotanya, Banyu Biru Djarot, memberikan penekanan khusus pada urgensi pengaturan jam kerja yang manusiawi. Dilansir dari Nasional, regulasi ini diharapkan mampu menghapus pola kerja yang tidak memiliki batasan jelas dalam keseharian para PRT.

"Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, RUU ini harus menghentikan praktik jam kerja tak terbatas atau borderless work," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDI-P Banyu Biru Djarot dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU PPRT, Senin (20/4/2026) malam.

Djarot menyatakan bahwa standarisasi waktu kerja menjadi poin krusial agar para pekerja tetap memiliki ruang untuk kehidupan pribadi dan kesehatan mereka. Hak-hak dasar seperti waktu istirahat harus dijamin secara eksplisit dalam aturan tersebut.

"(Mendapatkan) Waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti, sakit, melahirkan, dan urusan keluarga," ujar Djarot.

Politisi PDI-P tersebut menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya dari risiko kelelahan yang luar biasa. Selain masalah jam kerja, aspek jaminan sosial juga menjadi perhatian fraksinya agar status formal PRT nantinya tidak merugikan penerimaan bantuan sosial bagi keluarga mereka.

"Pemerintah juga harus menyesuaikan Data Tungga Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar formalisasi profesi PRT tidak serta merta menggugurkan hak keluarga mereka atas bantuan sosial atau bansos dari negara," ujar Djarot.

Sementara itu, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan aturan ini. Fokus pemerintah mencakup perlindungan menyeluruh dari berbagai risiko kerja, termasuk tindakan kekerasan dan diskriminasi di lingkungan rumah tangga.

"Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja," dalam rapat pembahasan RUU PPRT dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (20/4/2026) siang.

Menteri Yassierli menjelaskan bahwa kehadiran undang-undang ini akan menempatkan PRT dalam posisi yang setara dengan sektor profesi lainnya. Perlindungan hukum ini akan berlaku secara berkesinambungan sejak masa sebelum kerja hingga hubungan kerja berakhir.

"Pekerja rumah tangga mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja, termasuk dalam penyelesaian perselisihan serta pembinaan dan pengawasan," ujar Yassierli.

Artikel terkait

Rekomendasi