Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri DPR mulai menggelar pembahasan regulasi baru tersebut bersama pihak pemerintah pada Rabu (20/5/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual nasional di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital global, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Pembaruan hukum dilakukan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dianggap sudah tidak akomodatif terhadap dinamika sektor industri saat ini. Penguatan regulasi dinilai mendesak demi menjamin kepastian hukum yang kokoh bagi para pelaku usaha.
ÔÇ£Undang-Undang Desain Industri sudah berusia lebih dari dua dekade. Dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi berbagai perkembangan dan dinamika industri yang membutuhkan penguatan regulasi agar mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus mendukung iklim usaha dan kreativitas masyarakat,ÔÇØ ujar Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR Franciscus Sibarani.
Sibarani menjelaskan bahwa Fraksi Golkar mendorong agar revisi aturan ini tidak sekadar menjadi pembenahan administratif semata. Kemudahan akses perlindungan hukum harus diprioritaskan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta desainer lokal.
ÔÇ£Jangan sampai kreativitas dan inovasi anak bangsa justru kalah karena sistem perlindungannya sulit dijangkau. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat dan kompetitif,ÔÇØ tutur Franciscus Sibarani.
Tantangan baru pada era digital turut menjadi perhatian serius, terutama mengenai penyebaran publikasi karya lewat media sosial yang berisiko merusak unsur kebaruan desain. Kebijakan baru diharapkan responsif terhadap metode pemasaran modern tanpa mengabaikan prinsip dasar hak kekayaan intelektual.
Sistem proteksi hukum yang lebih cepat juga diperlukan untuk komoditas dengan siklus pasar pendek seperti sektor kriya, tekstil, dan fesyen. Hal tersebut krusial agar pelaku industri kreatif dalam negeri mempunyai daya saing tinggi di pasar yang dinamis.
ÔÇ£RUU ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional,ÔÇØ imbuh Franciscus Sibarani.