Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan parlemen akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada waktu yang pas setelah merampungkan kajian mendalam. Penegasan ini disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026), sebagai respons terhadap pernyataan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Saan menyatakan bahwa saat ini pihak legislatif masih dalam tahapan mengumpulkan aspirasi dari berbagai partai politik. Dilansir dari Nasional, proses ini memerlukan ketelitian agar draf yang dihasilkan nantinya bersifat menyeluruh bagi sistem demokrasi Indonesia.
ÔÇ£Kita kan juga masih dalam tahap kajian, tahap mendengar semua yang dari partai-partai. Tapi sekali lagi, DPR nanti akan memulai di waktu yang pas dan tepat,ÔÇØ ujar Saan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Penundaan dimulainya pembahasan ini disebabkan oleh belum rampungnya kajian internal dari masing-masing fraksi di DPR. Menurut Saan, dinamika internal partai politik menjadi faktor penting sebelum draf resmi disusun dan dibahas bersama pemerintah.
ÔÇ£Dalam hal ini fraksi atau partai kan, tentu kan mereka sedang melakukan banyak kajian terkait dengan RUU Pemilu,ÔÇØ kata Saan.
Selain faktor internal partai, DPR memiliki tanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi substansi hukum. Hal ini berkaitan dengan sejumlah landasan hukum yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan tertinggi terkait aturan pemilihan umum.
ÔÇ£Ini kan banyak putusan-putusan Mahkamah Konstitusi juga yang harus disinkronkan,ÔÇØ kata dia.
Langkah sinkronisasi ini diambil guna menghindari adanya pertentangan hukum di masa depan. DPR berkomitmen untuk membedah setiap aspek kepemiluan secara detail agar regulasi tersebut menjadi produk hukum yang berkualitas.
ÔÇ£DPR mempertimbangkan semua hal agar RUU Pemilu ke depan itu benar-benar komprehensif dan semua aspek terkait dengan soal kepemiluaan semua nanti akan kita bahas secara lebih mendalam,ÔÇØ sambungnya.
Meskipun jadwal pastinya belum ditetapkan, Saan memberikan jaminan bahwa proses legislasi tidak akan menghambat jadwal pemilu. Ia memastikan pembahasan akan selesai tepat waktu.
ÔÇ£Tapi yang pasti, sebelum tahapan-tahapan yang penting itu, kita pasti akan bahas,ÔÇØ pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan peringatan terkait kelancaran proses revisi tersebut. Ia membuka opsi bagi pemerintah untuk mengambil alih inisiatif penyusunan draf jika pembahasan di parlemen mengalami kebuntuan.
ÔÇ£Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,ÔÇØ kata Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Bimtek PBB di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Yusril menambahkan bahwa posisi pemerintah saat ini bersifat pasif karena menghormati kesepakatan awal dengan legislatif. Pemerintah masih memberikan ruang sepenuhnya bagi DPR untuk merampungkan naskah akademik dan draf regulasi tersebut.
ÔÇ£Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,ÔÇØ tutur dia.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut mengingatkan bahwa kesepakatan mengenai hak inisiatif sudah ditentukan sejak awal. Namun, lambatnya progres menjadi catatan bagi pemerintah dalam melihat urgensi perubahan aturan ini.
ÔÇ£Memang kesepakatan antara pemerintah dan DPR bahwa pembahasan RUU Amandemen Undang-Undang Pemilu itu diserahkan kepada DPR, dan sampai sekarang belum selesai,ÔÇØ ujar Yusril.