Komisi VIII DPR RI menjadwalkan pemanggilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menyikapi kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Langkah ini diambil setelah terungkapnya penganiayaan terhadap puluhan anak di lembaga yang beroperasi tanpa izin tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memberikan keterangan terkait rencana pemanggilan otoritas perlindungan anak tersebut sebagai respons atas insiden di Yogyakarta, sebagaimana dilansir dari Kompas.
"Komisi VIII akan segera memanggil berbagai pihak, Kementerian PPPA dan lembaga KPAI," ujar Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI.
Marwan menyatakan bahwa pihaknya juga berpeluang untuk mengundang instansi lain yang memiliki kewenangan dalam pengawasan izin operasional tempat penitipan anak. Politisi tersebut menegaskan bahwa praktik kekerasan di fasilitas penitipan anak harus segera dihentikan.
"Terkait (dugahan) penganiayaan anak di Yogjakarta kita tentu mengecam. Selain mengecam, kita juga meminta supaya ditindak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku," tegas Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI.
Marwan mensinyalir adanya unsur pembiaran dalam operasional Daycare Little Aresha mengingat jumlah korban mencapai 53 anak. Ia mendesak investigasi menyeluruh karena tempat tersebut tetap bisa beraktivitas dalam waktu lama meskipun tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Pihak Kepolisian Resor Kota Yogyakarta sebelumnya telah melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (24/4). Berdasarkan data kepolisian, dari total 103 anak yang terdaftar, lebih dari separuhnya terindikasi menjadi korban kekerasan.
"Petugas kita melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya," ucap Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta pada Sabtu (25/4/2026).
Penyidik telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Jabatan para tersangka meliputi unsur pimpinan yayasan hingga tenaga pengasuh yang bertugas di lokasi kejadian.
"Dari 13 tersangka itu ada kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi pada saat itu. Termasuk yang lainnya yang memang berkaitan langsung dengan daycare tersebut," tutur Kombes Ihsan, Kabid Humas Polda DIY pada Minggu (26/4/2026).
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengonfirmasi bahwa Daycare Little Aresha tidak terdaftar sebagai Tempat Penitipan Anak (TPA) maupun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pemerintah kota berencana melakukan penyisiran ke seluruh tempat penitipan anak untuk memastikan legalitas operasional mereka.
ÔÇ£Karena seperti yang kemarin terjadi, itu kan tidak ada izin. Belum ada, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izin sebagai TPA, izin sebagai PAUD atau TK, itu tidak ada izin," kata Hasto Wardoyo, Wali Kota Yogyakarta pada Minggu (26/4/2026).