Komisi IX DPR RI berencana memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna membahas kasus kematian dokter magang Myta Aprilia Azmy yang diduga akibat beban kerja berlebih, pada sidang pekan depan setelah masa reses berakhir 12 Mei 2026.
Langkah ini diambil menyusul laporan mengenai dr Myta yang bertugas di Kuala Tungkal tanpa hari libur. Dilansir dari Nasional, agenda tersebut bertujuan mengevaluasi sistem kerja dokter internship secara menyeluruh agar sesuai dengan standar kesehatan internasional.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan bahwa pertemuan dengan Kemenkes sudah diagendakan dalam waktu dekat. Hal ini menjadi prioritas untuk meninjau kembali aturan teknis di lapangan bagi tenaga medis muda.
"Ya pada sidang ke depan. Akan membahas masalah tersebut dengan Kemenkes," kata Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Yahya menegaskan perlunya penyesuaian jam kerja dokter magang agar tetap berada pada batas maksimal 40 jam per minggu. Menurutnya, batasan ini penting demi menjaga kualitas pelayanan serta kesehatan fisik para dokter yang sedang menempuh masa magang.
"Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam/minggu. Ini sesuai dengan standar dari WHO bahwa untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan dari tenaga medis, maka jam kerja dokter adalah 40-48 jam/minggu," kata Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Politikus Partai Golkar tersebut menyayangkan adanya laporan bahwa ketentuan jam kerja masih sering dilanggar. Ia pun mengusulkan penggunaan teknologi untuk memantau kehadiran para dokter secara lebih akurat dan transparan.
"Hal ini penting untuk dilakukan karena selama ini fakta yang ada di lapangan, ada dokter internship yang bekerja melebihi batas jam kerja maksimal. Perlu juga dipertimbangkan untuk membuat absensi digital agar dapat monintoring jam kerja tersebut," ungkap Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Selain masalah durasi kerja, pendampingan dari dokter senior juga menjadi sorotan untuk menjamin keamanan pasien. Yahya menilai supervisi yang ketat dapat meminimalisasi risiko kesalahan medis yang dilakukan oleh peserta magang.
"Pendampingan kepada peserta dokter internship oleh dokter pembimbing sangat penting agar mencegah terjadinya kasus malapraktik," ucap Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Aspek kesejahteraan juga tidak luput dari perhatian legislatif, di mana pemerintah daerah didorong untuk memberikan perlindungan sosial yang memadai. Yahya menekankan pentingnya asuransi kecelakaan dan kematian bagi setiap dokter.
"Perlu adanya insentif tambahan dari Pemda termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Minimal 2 jaminan yaitu JKK dan JKM," ujar Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Yahya juga menyoroti hak cuti dokter magang yang seringkali terabaikan saat terjadi situasi darurat personal. Ia meminta adanya kebijakan yang menjamin dokter tetap bisa mengambil libur jika mengalami kendala mendesak tanpa mendapatkan sanksi pemotongan.
"Hak dokter internship untuk mendapatkan cuti tanpa potongan apabila terjadi force majeure, seperti sakit atau ada keluarga inti meninggal," kata Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Terakhir, ia menyarankan adanya pemeriksaan kesehatan awal bagi setiap calon peserta internship. Data kesehatan ini nantinya digunakan untuk menentukan penempatan yang sesuai dengan kondisi fisik masing-masing dokter.
"Perlu dilakukan medical check up kepada calon peserta dokter internship untuk mengetahui status kesehatan dokter internship sehingga dapat dilakukan penyesuaian perlakuan di tempat kerja," pungkas Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti membenarkan adanya pelanggaran waktu istirahat dalam kasus di Kuala Tungkal. Ia mengungkapkan bahwa dr Myta dan rekan-rekannya tetap diwajibkan bekerja pada akhir pekan.
"Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk," kata Yuli Farianti, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes.
Yuli menambahkan, meskipun kegiatan pada hari Minggu hanya berupa kunjungan pasien singkat, proses tersebut seringkali memakan waktu lebih lama karena harus menunggu dokter spesialis. Akibatnya, waktu yang seharusnya digunakan untuk istirahat habis terpakai di rumah sakit.
"Walaupun di hari Minggu mereka hanya visite bangsal itu 2-3 jam, tetapi kadang-kadang menunggu Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), kadang-kadang dia visite semua ruangan yang dilakukan yang harusnya dilakukan oleh DPJP," ujar Yuli Farianti, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes.
Padahal, regulasi resmi telah menetapkan batas waktu kerja mingguan yang cukup ketat bagi tenaga medis internship. Yuli menjelaskan bahwa penambahan waktu hanya diperbolehkan dalam persentase yang sangat kecil dari total jam kerja utama.
"Jadi, ketentuan jam itu adalah 40 jam per minggu dengan toleransi penambahan waktu 20 persen," tutur Yuli Farianti, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes.
Namun, dalam praktiknya, toleransi waktu tersebut sering digunakan sebagai alat untuk memaksa dokter bekerja lebih lama dengan alasan pencapaian target kinerja. Kemenkes menemukan adanya pola intimidasi halus dari pendamping kepada para peserta magang.
"Pendamping selalu memberikan reason kepada anak-anak internship, ini supaya kinerja kamu tercapai gitu. Nah, oleh karena itu anak-anak sepertinya ditakut-takutkan seperti itu, akhirnya mereka mengerjakan," kata Yuli Farianti, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes.
Sebagai respon atas peristiwa ini, Kemenkes memutuskan untuk mencabut aturan toleransi tambahan jam kerja. Ke depannya, seluruh dokter magang wajib mematuhi jam kerja statis tanpa pengecualian untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Karena itu, besok tidak ada lagi kata-kata penambahan waktu 20 persen. Tepat 40 jam per minggu tidak diperkenankan penambahan dari jam kerja dan perubahan pola kerja," ucap Yuli Farianti, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes.