Komisi V DPR RI meminta pemerintah memastikan validitas status hukum lahan hibah seluas 30 hektare dari pengembang Meikarta sebelum digunakan untuk program perumahan rakyat. Kepastian tersebut diperlukan guna menghindari potensi konflik agraria dan masalah hukum di masa depan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia. Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy A, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati karena adanya laporan mengenai persoalan peruntukan lahan serta dugaan sengketa.
Pemerintah berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat melalui pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Namun, sebagian area di luar lokasi rencana pembangunan tersebut diindikasikan masih bermasalah secara hukum.
ÔÇ£Meikarta akan menghibahkan seluas 30 hektare lahan kepada PKP. Secara regulasi, tanah yang 30 hektare tersebut statusnya masih peruntukannya industri berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2011 Kabupaten Bekasi,ÔÇØ ujar Sofwan.
Penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menunjukkan bahwa area yang dialokasikan untuk rusunawa telah berstatus clean and clear. Kendati demikian, Sofwan menegaskan bahwa jaminan kebersihan status hukum tersebut belum mencakup keseluruhan wilayah yang dihibahkan.
ÔÇ£Betul memang dari lahan yang dihibahkan tersebut, ada kemudian yang sudah dialokasikan oleh Kementerian PKP untuk membangun rusunawa dan itu statusnya sudah clean and clear oleh KPK. Tapi kan ini belum semua, Pak,ÔÇØ tutur Sofwan.
Kementerian PKP didesak melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh terhadap sisa lahan di luar proyek rusunawa. Hal ini didasari oleh laporan dari masyarakat mengenai kondisi tanah hibah tersebut.
ÔÇ£Masyarakat melaporkan bahwa di luar yang saat ini mau dibangun rusun itu, yang dihibahkan oleh Meikarta kepada negara, masih ada yang berstatus sengketa,ÔÇØ kata Sofwan.
Langkah preventif dinilai sangat krusial agar aset yang diserahkan oleh pihak swasta tidak membebani negara dengan tuntutan hukum kelak. Pengecekan mendalam harus menjadi prioritas utama kementerian sebelum proses administrasi final dilakukan.
ÔÇ£Saya meminta kepada kementerian agar mengecek sekali lagi. Jangan sampai lahan yang dihibahkan oleh swasta kepada negara ini ada statusnya yang belum selesai,ÔÇØ tegas Sofwan.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa langkah pemanfaatan tanah ini murni untuk penyediaan hunian masyarakat. Walau demikian, Komisi V DPR RI tetap menekankan penegakan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan ketat terhadap aset negara.