Anggota Komisi II DPR Minta Kepala Daerah Sensitif Isu Publik

Anggota Komisi II DPR Minta Kepala Daerah Sensitif Isu Publik
Foto: Ilustrasi Anggota Komisi II DPR Minta Kepala Daerah Sensitif Isu Publik.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin memberikan peringatan kepada seluruh kepala daerah agar lebih peka terhadap dinamika isu publik di wilayah masing-masing. Pernyataan ini muncul merespons proses usulan hak angket yang sedang bergulir di DPRD Kalimantan Timur pada Rabu (6/5/2026).

Khozin menekankan bahwa peristiwa politik di Kalimantan Timur tersebut merupakan sinyal penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dilansir dari Nasional, ia berpendapat bahwa respons terhadap aspirasi warga menjadi tolok ukur kepemimpinan yang efektif.

ÔÇ£Pelajaran penting bagi kepala daerah lainnya dari dinamika di Provinsi Kaltim ini, kepala daerah mesti meningkatkan sensitivitas terhadap isu publik,ÔÇØ ujar Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.

Khozin menyarankan agar pimpinan daerah mengalihkan fokus pada pemenuhan hak-hak dasar warga daripada terjebak dalam pusaran konflik politik. Peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan, ekonomi, dan pendidikan dianggap sebagai langkah mitigasi yang paling tepat.

ÔÇ£Kepala daerah sebaiknya fokus pada penguatan fiskal di daerahnya masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala daerah juga dituntut untuk lebih optimal menyelesaikan persoalan dasar masyarakat daerah,ÔÇØ kata Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.

Mengenai langkah legislatif di daerah, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini memandang penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan yang konstitusional. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi setiap kebijakan yang dianggap memiliki dampak signifikan bagi khalayak luas.

ÔÇ£Pansus angket merupakan mekanisme kontrol yang dimiliki DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kepala daerah,ÔÇØ jelas Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.

Langkah ini diperkuat dengan landasan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khozin menyebutkan bahwa penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga melanggar aturan hukum merupakan bagian dari fungsi legislasi.

ÔÇ£Pansus angket terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 bukan kali pertama, hingga saat ini setidaknya terdapat dua kepala daerah, sebelumnya Bupati Pati dan sekarang Gubernur Kaltim,ÔÇØ kata Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.

Proses usulan hak angket di Kalimantan Timur sendiri didorong oleh desakan massa, termasuk elemen mahasiswa yang menuntut transparansi kebijakan. Hingga saat ini, sebanyak 22 anggota dewan dari enam fraksi telah menandatangani usulan tersebut dalam rapat konsultasi pada Senin (4/5/2026) malam.

Tahapan berikutnya akan melibatkan pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur. Agenda tersebut menjadi prasyarat sebelum usulan dibawa ke rapat paripurna untuk menentukan pembentukan panitia khusus secara resmi.

Artikel terkait

Rekomendasi