Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengkritik rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pembentukan tim asesor untuk menetapkan status aktivis HAM pada Kamis (30/4/2026). Dilansir dari Nasional, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketidakadilan hukum bagi para pembela hak sipil di Indonesia.
Mafirion menegaskan bahwa pengakuan negara melalui jalur administratif tidak boleh menjadi syarat mutlak bagi seseorang untuk mendapatkan perlindungan hukum saat membela hak asasi manusia. Penolakan ini muncul sebagai respons atas wacana seleksi aktivis yang dianggap bisa membatasi kebebasan masyarakat sipil.
"Jika ada sertifikasi HAM, maka nantinya hanya pihak yang diakui secara administratif yang akan mendapatkan perlindungan, sementara individu lain yang secara nyata membela HAM bisa saja tidak memperoleh jaminan yang sama di hadapan hukum. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM," ujar Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Politikus PKB tersebut menambahkan bahwa tanggung jawab utama negara adalah memberikan jaminan keamanan kepada setiap warga negara tanpa terkecuali, terutama mereka yang berjuang di jalur kemanusiaan.
"Negara pada dasarnya memiliki kewajiban utama untuk melindungi seluruh warga negara dalam menjalankan hak-haknya, termasuk dalam membela HAM," jelas Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Mafirion mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan intervensi dalam menentukan siapa yang berhak disebut sebagai pembela hak asasi, karena hal tersebut tidak lazim dalam negara demokrasi.
"Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM," tegas Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Ia merujuk pada regulasi internasional yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan keadilan tanpa perlu mengantongi sertifikasi khusus dari otoritas pemerintah mana pun.
"Pendekatan itu berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara," kata Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa pemerintah berencana membentuk tim khusus guna memverifikasi keabsahan status aktivis guna mencegah penyalahgunaan label tersebut dalam proses hukum.
"Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis," kata Natalius Pigai, Menteri HAM.
Pigai menyebut langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar bekerja demi kepentingan publik dan kelompok rentan pada Rabu (29/4/2026).
"Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM," kata Natalius Pigai, Menteri HAM.
Pemerintah berencana menempatkan tokoh profesional hingga aparat penegak hukum dalam tim tersebut untuk menjaga independensi penilaian terhadap aksi-aksi pembelaan HAM.
"Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM," ujarnya Natalius Pigai, Menteri HAM.
Pigai memastikan tim tersebut akan diisi oleh sosok-sosok yang kompeten di bidangnya guna menjamin hasil penilaian yang objektif dan transparan bagi publik.
"Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria," ujarnya Natalius Pigai, Menteri HAM.
Komposisi tim akan melibatkan berbagai lembaga negara hingga organisasi masyarakat sipil untuk mendapatkan sudut pandang yang luas terhadap konteks hukum yang sedang berjalan.
"Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar," kata Natalius Pigai, Menteri HAM.