Anggota DPR Kecam Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Anggota DPR Kecam Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
Foto: Ilustrasi Anggota DPR Kecam Kekerasan Seksual di Pesantren Pati.

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengecam keras tindakan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026). Ia menilai peristiwa tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat karena melibatkan relasi kuasa yang timpang.

Aksi kriminal ini melibatkan korban yang mayoritas masih di bawah umur, sehingga dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Dilansir dari Nasional, kasus yang telah dilaporkan sejak 2024 ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020.

"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi," tegas Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong adanya investigasi independen guna memberikan keadilan bagi para korban. Mafirion menekankan pentingnya sinergi antarlembaga negara untuk menangani kerentanan posisi para penyintas.

ÔÇ£Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan," tegas Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR.

Pihak kepolisian telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi penetapan seorang tersangka dalam perkara ini.

Seorang kiai bernama Ashari resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Kepolisian mengungkapkan bahwa penanganan laporan yang masuk sejak 2024 sempat terkendala oleh upaya penyelesaian kekeluargaan. Saat ini, aparat penegak hukum terus melakukan pendalaman materiil melalui olah tempat kejadian perkara untuk melengkapi berkas perkara.

Artikel terkait

Rekomendasi