Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan kesiapannya untuk mengawal aspirasi kaum buruh terkait peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Salah satu poin utama yang menjadi fokus adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Dikutip dari Money, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa pembahasan regulasi tersebut akan segera dilaksanakan. Agenda ini dijadwalkan masuk dalam masa persidangan setelah berakhirnya masa reses anggota dewan.
"RUU Ketenagakerjaan akan dibahas DPR pada masa sidang setelah reses ini," ujar Cucun dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/5/2026).
Langkah ini diambil di tengah upaya pemerintah untuk memperbaiki struktur kerja yang dianggap belum memberikan kepastian bagi para pekerja. Sektor informal dan pekerja kontrak menjadi kelompok yang paling merasakan dampak dari sistem ketenagakerjaan saat ini.
Cucun menekankan bahwa setiap kategori pekerja memiliki hak yang sama dalam mendapatkan jaminan perlindungan dari negara. Hal ini meliputi pekerja tetap, harian, hingga mereka yang bekerja secara musiman di berbagai sektor industri.
"Selamat merayakan Hari Buruh tahun 2026 untuk semua pekerja di Indonesia. Semua pekerja, baik di sektor formal dan non-formal, baik pekerja tetap maupun pekerja harian atau musiman, berhak mendapat perlindungan dan jaminan kesejahteraan," kata Cucun.
Sebelum adanya kepastian pembahasan RUU tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah merumuskan sejumlah tuntutan. Setidaknya terdapat 11 poin krusial yang disampaikan dalam momentum peringatan Hari Buruh tahun ini.
Serikat pekerja mendesak penghapusan sistem kerja alih daya atau outsourcing serta penolakan terhadap kebijakan upah murah. Selain itu, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dipicu oleh ketidakstabilan global juga menjadi perhatian serius.
"Kedua, HOS, hapus outsourcing. TUM, tolak upah murah," jelas Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Rabu (29/4/2026).
Reformasi Pajak dan Perlindungan Industri
Buruh juga menyuarakan perlunya reformasi perpajakan, termasuk usulan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta. Mereka meminta agar pajak pada tunjangan hari raya (THR), pesangon, dan jaminan hari tua ditiadakan.
Dari sisi industri, terdapat desakan untuk menyelamatkan sektor tekstil serta produk turunannya dari risiko PHK. Di sisi lain, para pengemudi ojek online juga memperjuangkan penurunan potongan tarif aplikasi menjadi maksimal 10 persen.
Pemerintah kini sedang mengkaji seluruh tuntutan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai perspektif ekonomi. Masukan dari sisi pelaku usaha serta investor turut menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang seimbang.