Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merencanakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Selasa, 21 April 2026. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati pembahasan tingkat I dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dilansir dari Kompas, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan jadwal tersebut saat memimpin jalannya rapat pada Senin (20/4/2026) malam. Seluruh peserta rapat yang hadir memberikan persetujuan mereka secara serentak terhadap kelanjutan proses regulasi perlindungan pekerja domestik tersebut.
Sufmi Dasco Ahmad memberikan pernyataan penutup setelah mendengar pandangan dari berbagai pihak terkait kelanjutan pembahasan regulasi ini.
"Setelah bersama-sama kita mendengarakan pendapat, pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan apabila disetujui, setuju?" tanya Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
Politikus Partai Gerindra tersebut kemudian memastikan bahwa draf aturan tersebut akan segera dibawa ke forum tertinggi pengambilan keputusan di parlemen.
"Dengan disetujuinya, berarti Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses untuk diagendakan dalam rapat paripura terdekat, insyaallah esok hari," lanjut Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyusunan draf aturan hingga mencapai tahap akhir pembahasan.
"Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras dari kawan-kawan dari Badan Legislasi dan kepada pihak pemerintah, sehingga Rancangan Undang-Undang dapat disahkan, insyaallah menjadi undang-undang pada esok hari," tegas Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pihak pemerintah dalam rapat tersebut menekankan urgensi peran negara dalam menjamin hak-hak para pekerja rumah tangga secara hukum.
"Pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Penegasan mengenai kesetaraan kedudukan pekerja rumah tangga di mata hukum menjadi poin krusial dalam pertimbangan pemerintah mendukung pengesahan aturan ini.
"Untuk itu, negara memiliki tanggung jawab dalam memosisikan dan memperlakukan pekerja rumah tangga sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya," tambah Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Regulasi ini diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai problematika yang selama ini menimpa sektor pekerja domestik di Indonesia.
"Antara lain mulai dari upah yang tidak wajar atau dibayar tidak sebagaimana mestinya; jam kerja di luar batas kewajaran; hingga pelecehan ataupun kekerasan baik secara fisik, psikis, seksual ataupun penelantaran rumah tangga," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Menteri Hukum juga menjabarkan poin-poin utama yang diatur dalam RUU tersebut, termasuk mengenai tata cara perekrutan dan batasan hubungan kerja yang berbasis kesepakatan tertulis.
"Satu, perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Kedua, hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, yaitu berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Cakupan materi lainnya meliputi hak dan kewajiban para pihak, pelatihan vokasi bagi pekerja, sistem perizinan perusahaan penempatan, hingga mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan.