DPR Desak Investigasi Kasus Kekerasan Seksual Ponpes di Pati

DPR Desak Investigasi Kasus Kekerasan Seksual Ponpes di Pati
Foto: Ilustrasi DPR Desak Investigasi Kasus Kekerasan Seksual Ponpes di Pati.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak sejumlah lembaga negara untuk segera menginvestigasi kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026).

Permintaan tersebut ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga KPAI. Langkah cepat dinilai mendesak agar para korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan maksimal dari negara.

"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban," ujar Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Sugiat menekankan bahwa intervensi aktif dari lembaga-lembaga tersebut sangat krusial guna memastikan korban tidak terus berada dalam situasi yang rentan. Dia menegaskan bahwa keadilan bagi para korban akan sulit tercapai tanpa adanya campur tangan negara secara langsung.

"Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," kata Sugiat Santoso.

Politisi tersebut juga memberikan perhatian khusus pada peran LPSK untuk memberikan proteksi menyeluruh. Hal ini mencakup pemberian kompensasi, restitusi, serta program rehabilitasi jangka panjang bagi para santriwati yang menjadi korban pimpinan pondok pesantren tersebut.

"Kasus pimpinan ponpres itu bukan sekadar kriminal biasa. Tindakan keji itu sudah masuk pelanggaran HAM berat," ujar Sugiat Santoso.

Penegasan Sugiat didasarkan pada mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru saja disahkan oleh DPR. Aturan tersebut menjadi landasan hukum yang kuat bagi LPSK untuk segera bergerak memberikan jaminan hak-hak korban di mata hukum.

"Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang," ucap Sugiat Santoso.

Keadilan bagi korban menjadi fokus utama yang ditekankan oleh legislatif dalam menanggapi perkembangan kasus hukum ini di Jawa Tengah.

"Negara harus benar-benar hadir memberikan rasa keadilan terhadap para korban," pungkas Sugiat Santoso.

Dilansir dari Nasional, Kepolisian Resor Kota Pati telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyatakan bahwa pelaku berinisial Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Meskipun laporan sudah masuk sejak 2024 dan dugaan kejahatan terjadi sejak 2020, tersangka belum ditahan karena dianggap kooperatif.

Artikel terkait

Rekomendasi