Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memperingatkan pemerintah pusat agar tetap menjaga titik keseimbangan kewenangan dengan pemerintah daerah pada Senin (27/4/2026). Langkah ini diperlukan guna memastikan pelaksanaan otonomi daerah tetap berjalan sehat tanpa dominasi sentralisme yang berlebihan.
Keseimbangan posisi antara pusat dan daerah menjadi sorotan utama dalam pelaksanaan sistem pemerintahan saat ini. Dilansir dari Nasional, Rifqinizamy menilai bahwa penguatan peran pusat memang muncul sebagai respons atas kendala di masa lalu, namun tidak boleh menjadi alasan untuk pemusatan kekuasaan total.
"Sentralisme yang terlalu kuat juga tidak baik, sekali lagi titik keseimbangan itu menjadi penting," ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Politikus Partai NasDem tersebut memberikan catatan sejarah mengenai perubahan peta kewenangan di Indonesia sejak awal reformasi. Ia merujuk pada regulasi lama yang memberikan porsi kekuasaan sangat besar kepada tingkat lokal sebelum adanya penataan ulang oleh pemerintah.
"Di awal pemberlakuan undang-undang pemerintahan daerah nomor 22 tahun 1999, daerah diberikan banyak sekali kewenangan dan pemerintah pusat relatif hanya mendapatkan kewenangan sisa," ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Implementasi kebijakan tersebut pada masa lalu sempat memicu munculnya fenomena penyalahgunaan kekuasaan di tingkat kabupaten maupun kota. Hal ini menjadi landasan evaluasi bagi penataan hubungan pusat dan daerah di periode berikutnya.
"Akibatnya apa? Daerah dengan segala kewenangannya itu kerap kali kita temukan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Para kepala daerah menjadi raja-raja kecil terutama para bupati dan wali kota," lanjut Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Kondisi terkini menunjukkan pergeseran signifikan dalam pengelolaan urusan negara. Legislator tersebut mengamati bahwa instrumen keuangan dan kewenangan saat ini memang lebih banyak ditarik kembali ke kendali pemerintah pusat.
"Kalau kita lihat porsi, porsi pemerintah pusat dalam konteks kewenangan dan keuangan hari ini jauh lebih besar. Itu karena pengalaman buruk kita selama pemberian otonomi daerah beberapa waktu yang lalu," kata Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Kendati demikian, otonomi daerah tetap mensyaratkan adanya kemandirian bagi pemerintahan di tingkat bawah. Penegasan mengenai pemberian ruang gerak bagi daerah menjadi poin krusial dalam pernyataan penutupnya.
"Ruang kepada daerah untuk menata dan mengelola sendiri pemerintahannya harus kita berikan," pungkas Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di Jakarta pada Senin (27/4/2026). Bima menekankan bahwa konsep otonomi bersifat dinamis dan selalu memerlukan penyesuaian seiring perkembangan zaman.
"Ada satu kata yang sangat lekat dengan otonomi daerah. Satu kata yang menjadi roh dari otonomi daerah dibandingkan dengan sistem yang lain, yaitu kewenangan," ujar Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Integritas pejabat daerah menjadi sorotan utama dalam pidatonya guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Bima mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa landasan moral yang kuat hanya akan berujung pada masalah hukum.
"Kewenangan tanpa integritas juga hanya melahirkan kesewenang-wenangan dan operasi tangkap tangan," kata Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.