DPR RI Desak Hukuman Maksimal Kiai Pelaku Pencabulan Santriwati di Pati

DPR RI Desak Hukuman Maksimal Kiai Pelaku Pencabulan Santriwati di Pati
Foto: Ilustrasi DPR RI Desak Hukuman Maksimal Kiai Pelaku Pencabulan Santriwati di Pati.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak penegak hukum menjatuhkan sanksi berat terhadap oknum kiai pelaku pencabulan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/2026). Desakan ini muncul menyusul dugaan adanya puluhan korban dari kalangan santriwati di institusi pendidikan tersebut.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan seksual kategori berat karena adanya relasi kuasa antara guru dan murid. Ia menuntut agar proses hukum berjalan tanpa adanya upaya penyelesaian di luar pengadilan.

"Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau 'penyelesaian internal'," kata Maman, dilansir dari Nasional.

Maman menilai kasus ini merupakan fenomena gunung es yang memerlukan penanganan komprehensif dari pemerintah. Ia juga mendorong dilakukannya evaluasi total terhadap manajemen dan sistem pengawasan di pondok pesantren yang bersangkutan.

"Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu. Namun jika terbukti ada pembiaran, sistem yang rusak, atau pengelola lain terlibat, maka negara wajib membekukan hingga mencabut izin operasional," tegas Maman.

Legislator tersebut juga menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta pemulihan bagi para korban. Menurutnya, pembenahan sistem keamanan anak harus menjadi prioritas utama di setiap lembaga pendidikan berbasis agama.

"Standar perlindungan anak yang wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan," ungkap Maman.

Berdasarkan data awal, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pesantren tersebut. Penasihat hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan bahwa jumlah santriwati yang menjadi korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu dan anak yatim piatu.

ÔÇ£Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,ÔÇØ kata Ali Yusron.

Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini dan memastikan penyidikan tetap berlanjut meskipun terdapat beberapa laporan yang ditarik. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak atau maksimal 12 tahun penjara jika merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Artikel terkait

Rekomendasi