DPR Himpun Masukan RUU Ketenagakerjaan Baru dari Akademisi dan Pekerja

DPR Himpun Masukan RUU Ketenagakerjaan Baru dari Akademisi dan Pekerja
Foto: Ilustrasi DPR Himpun Masukan RUU Ketenagakerjaan Baru dari Akademisi dan Pekerja.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kini memasuki tahap penghimpunan masukan dari kalangan akademisi serta kelompok pekerja di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sejumlah isu krusial mulai mengemuka dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi IX, seperti diberitakan oleh Nasional.

Berbagai materi penting yang menjadi fokus pembahasan meliputi perlindungan tenaga kerja kontrak, sistem outsourcing, pekerja digital berbasis platform atau gig workers, ketimpangan upah, hingga efektivitas sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sudaryat menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum penting untuk menyusun regulasi baru secara menyeluruh, bukan sekadar melakukan revisi parsial terhadap regulasi yang ada saat ini.

Ia menekankan pentingnya undang-undang baru yang mampu memberikan kepastian bekerja, kepastian pendapatan, serta perlindungan sosial bagi para pekerja.

Menurutnya, berbagai persoalan masih terus terjadi dalam rezim ketenagakerjaan saat ini, termasuk lemahnya pengawasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan ketidakjelasan aturan outsourcing pasca UU Cipta Kerja. Persoalan lain yang disoroti adalah perlindungan pekerja saat perusahaan mengalami kebangkrutan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ia juga menyoroti isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai belum mengakomodasi kesehatan mental, burnout, perundungan, serta beban kerja berlebih.

Sementara itu, Guru Besar FH Universitas Trisakti Aloysius Uwiyono mendorong adanya perubahan paradigma dalam hubungan industrial, dari yang semula berbasis konflik menjadi bentuk kemitraan. Ia mengusulkan penguatan dialog sosial bipartit dan tripartit, keterbukaan manajemen perusahaan, hingga program kepemilikan saham bagi pekerja atau employee stock ownership.

Aloysius juga menekankan perlunya regulasi khusus bagi pekerja platform digital yang saat ini menjalankan aktivitas pekerjaan dalam sistem berbasis algoritma.

ÔÇ£Unsur perintah tidak hilang, tapi berubah menjadi perintah digital,ÔÇØ ujarnya.

Dari pihak legislatif, anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni memberikan perhatian pada sejumlah isu teknis, seperti prioritas pembayaran hak pekerja saat perusahaan mengalami kebangkrutan, disparitas upah antarwilayah, hingga posisi hukum pekerja digital dalam hubungan kerja. Ia turut mempertanyakan efektivitas sanksi pidana ketenagakerjaan yang dinilai sering tidak menyentuh pemilik perusahaan secara langsung.

Dari sisi pekerja, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saeful Tavip mengusulkan pendekatan regulasi yang lebih berpihak pada perlindungan serta kesejahteraan pekerja. Usulan dari OPSI tersebut mencakup pembatasan masa kontrak kerja maksimal tiga tahun, pembatasan sistem outsourcing, hingga pembentukan komisi pengawas ketenagakerjaan langsung di bawah presiden.

Ia juga mendorong dilakukannya harmonisasi regulasi agar tidak saling bertentangan, serta mengusulkan perubahan nama undang-undang menjadi UU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja.

Pimpinan rapat menyatakan seluruh masukan tersebut akan dihimpun sebagai bahan penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru, mengingat banyak substansi dinilai membutuhkan pembaruan menyeluruh, bukan sekadar revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003.

Artikel terkait

Rekomendasi