DPR Dukung Rekomendasi Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

DPR Dukung Rekomendasi Polri Tetap Berada di Bawah Presiden
Foto: Ilustrasi DPR Dukung Rekomendasi Polri Tetap Berada di Bawah Presiden.

Anggota Komisi III DPR Abdullah menyatakan dukungan terhadap rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mempertahankan kedudukan Polri langsung di bawah kendali Presiden pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin stabilitas sistem keamanan nasional serta efektivitas komando kepolisian.

Dukungan dari parlemen tersebut muncul setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri merumuskan arah kebijakan institusi kepolisian ke depan, sebagaimana dilansir dari Nasional. Abdullah menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian merupakan langkah yang tidak tepat bagi organisasi tersebut.

"Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional," ujar Abdullah, Rabu (6/5/2026).

Legislator tersebut berpendapat bahwa konsistensi dalam struktur organisasi ini akan memperkuat peran Polri dalam menjalankan fungsinya. Ia menekankan bahwa usulan mengenai pergeseran posisi Polri ke dalam struktur kementerian harus ditolak.

"Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian," ujar Abdullah.

Keputusan mengenai posisi struktural ini dipertegas oleh Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Pada Selasa (5/5/2026) sore, hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan memastikan tidak akan ada perubahan kedudukan lembaga kepolisian.

"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai pertemuan komisi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026) sore.

Yusril menyampaikan bahwa pihak komisi tidak memiliki rencana untuk mengusulkan pembentukan kementerian baru guna menaungi Polri. Pemerintah tetap berkomitmen pada struktur kepolisian yang berlaku saat ini.

"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," tegas Yusril.

Isu mengenai perubahan posisi Polri sebelumnya juga telah mendapatkan respons keras dari internal kepolisian. Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri telah menyatakan sikap penolakan terhadap wacana peletakan institusi yang dipimpinnya di bawah kementerian dalam rapat kerja bersama DPR pada Januari 2026.

"Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden," ujar Sigit dalam rapat kerja pada Senin (16/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Sigit juga mengungkapkan adanya tawaran informal yang diterimanya terkait jabatan baru dalam struktur pemerintahan. Namun, ia memilih untuk mempertahankan prinsip organisasinya.

"Kalau tadi saya harus memilih, karena beberapa kali ada yang menyampaikan kapolri sudah 5 tahun, 5 tahun, kalau saya harus memilih, kemarin sudah saya sampaikan, bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, 'mau enggak pak kapolri jadi menteri kepolisian?'," ungkap Sigit.

Kapolri menutup pernyataannya dengan menegaskan pengabdiannya dan menolak tawaran jabatan menteri kepolisian tersebut demi menjaga marwah institusi. Ia mengisyaratkan lebih memilih beralih profesi di luar pemerintahan jika usulan tersebut dipaksakan.

"Saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," ujar Sigit.

Artikel terkait

Rekomendasi