DPR Dukung Posisi Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

DPR Dukung Posisi Polri Tetap Berada di Bawah Presiden
Foto: Ilustrasi DPR Dukung Posisi Polri Tetap Berada di Bawah Presiden.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyatakan dukungan terhadap rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mempertahankan posisi Kepolisian Republik Indonesia langsung di bawah Presiden pada Rabu (6/5/2026). Penegasan ini dilansir dari Nasional guna merespons wacana perubahan struktur kelembagaan Polri.

Dukungan tersebut didasari pada penilaian bahwa kepolisian mengemban fungsi yang spesifik dalam tata negara Indonesia. Soedeson berpandangan bahwa sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia saat ini sudah menempatkan hierarki lembaga negara pada posisi yang semestinya.

"Polisi itu menjalankan fungsi-fungsi yang unik. Ya, dia itu menjalankan sebagian fungsi legislatif, sebagian lagi fungsi yudikatif. Maka tempatnya tepat di bawah Presiden. Karena berkaitan dengan sistem pemerintahan kita yaitu presidensial itu," kata Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR RI.

Penempatan tersebut juga memberikan kewenangan bagi institusi Polri untuk menyusun regulasi internal secara mandiri. Menurut Soedeson, kedudukan di bawah kepala negara memungkinkan Polri mengeluarkan instrumen hukum seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) dalam menjalankan tugasnya.

Legislator tersebut berpendapat bahwa fokus utama saat ini bukan pada pengubahan struktur organisasi melainkan perbaikan kualitas internal. Ia menyoroti perlunya pembenahan pada aspek rekrutmen hingga transparansi pengelolaan dana di tubuh korps Bhayangkara tersebut.

"Mereka-mereka itu harus dididik, ya, kita memperbaiki rekrutmennya, transparansi penempatannya, kemudian transparansi kebijakannya, transparansi anggaran," ujar Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan tidak ada usulan untuk memindahkan Polri ke bawah kementerian tertentu. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada rekomendasi pembentukan Kementerian Kepolisian maupun Kementerian Keamanan.

Dalam keterangan resminya di Istana, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026), Yusril memastikan struktur pertanggungjawaban Polri tetap akan bersifat langsung kepada Presiden tanpa melalui perantara kementerian manapun.

"Kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian," ujar Yusril Ihza Mahendra, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi