Langkah pemerintah menunda penyesuaian royalti dan bea keluar sektor pertambangan mendapatkan dukungan dari Komisi XII DPR RI untuk menjaga keseimbangan penerimaan negara serta keberlanjutan investasi nasional, Senin (18/5), dilansir dari Media Indonesia.
Kebijakan yang diambil melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Kementerian Keuangan tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah. Penundaan ini bertujuan mempertahankan daya saing industri domestik di tengah fluktuasi ekonomi global.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Cek Endra menilai sektor mineral dan batubara memiliki kontribusi besar terhadap pembukaan lapangan kerja, penguatan program hilirisasi, dan pemacu pertumbuhan ekonomi daerah penghasil tambang.
ÔÇ£Kita melihat pemerintah berupaya mencari formulasi terbaik agar kepentingan negara tetap terjaga, namun di sisi lain iklim investasi dan keberlangsungan industri pertambangan nasional juga tetap kondusif,ÔÇØ kata Cek Endra.
Cek Endra menambahkan bahwa kebijakan fiskal pada aktivitas pertambangan harus dikalkulasikan secara cermat dengan mengukur pergerakan harga komoditas internasional, ketahanan modal investor, hingga kapasitas produksi nasional.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap integrasi kebijakan energi dan fiskal yang diarahkan untuk mewujudkan swasembada energi sekaligus percepatan elektrifikasi pedesaan di tanah air.
ÔÇ£Kami melalui Komisi XII DPR RI pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah yang berorientasi pada penguatan ketahanan energi, peningkatan nilai tambah sumber daya alam, serta optimalisasi penerimaan negara yang tetap memperhatikan stabilitas investasi nasional,ÔÇØ tegas Cek Endra.
Sinergi dan komunikasi yang intensif antara otoritas pemerintah dan para pelaku usaha diharapkan terus ditingkatkan guna memberikan kepastian regulasi yang berpihak pada kepentingan domestik.