Komisi III DPR Dukung Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Maksimal Tiga Tahun

Komisi III DPR Dukung Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Maksimal Tiga Tahun
Foto: Ilustrasi Komisi III DPR Dukung Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Maksimal Tiga Tahun.

Wacana mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri mencuat menjadi perbincangan publik setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan rekomendasi mereka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Isu penataan struktur kepemimpinan ini mengemuka di tengah masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah memimpin Korps Bhayangkara selama lebih dari lima tahun, seperti dilansir dari Nasional.

Listyo Sigit Prabowo tercatat sebagai pimpinan tertinggi kepolisian terlama kedua dalam sejarah setelah Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, sekaligus yang terlama pada era Reformasi.

Hingga Senin (18/5/2026), Listyo Sigit telah menduduki posisi pucuk kepemimpinan Polri selama 5 tahun, 3 bulan, dan 21 hari sejak dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada Rabu (27/1/2021).

Durasi kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit ini melewati masa jabatan Jenderal (Purn) DaÔÇÖi Bachtiar yang memimpin institusi Polri dari 29 November 2001 hingga 7 Juli 2005.

Gagasan membatasi masa kepemimpinan tertinggi kepolisian sebelumnya diutarakan oleh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD.

Mantan Menkopolhukam tersebut memberikan rekomendasi agar masa dinas seorang Kapolri dibatasi dalam kurun waktu dua tahun saja.

Langkah pembatasan ini dinilai Mahfud MD dapat menjadi solusi untuk memperbaiki sistem perkembangan karier bagi para perwira menengah serta perwira tinggi kepolisian.

"Kami hanya mengusulkan pedoman bahwa Kapolri sebaiknya diangkat untuk dua tahun, tetapi jika masih diperlukan, bisa diperpanjang menjadi tiga tahun," ujar Mahfud dalam sebuah wawancara, Senin (9/2/2026).

Mahfud MD menambahkan bahwa penerapan formula ini tidak membutuhkan regulasi atau undang-undang baru karena sepenuhnya berada di bawah wewenang kebijakan presiden.

"Pembatasan jabatan Kapolri akan membantu sirkulasi karier perwira berjalan normal dan menghindari kejenuhan. Namun, itu tidak memerlukan undang-undang baru. Ini merupakan kebijakan presiden, semacam komitmen moral, seperti konvensi," jelas Mahfud.

Ia juga memberikan penegasan bahwa draf usulan yang disusun tersebut tidak berkaitan dengan posisi jabatan yang saat ini dipegang oleh Listyo Sigit.

"(Usulan Kapolri dijabat selama dua tahun) Nggak terkait dengan itu (Listyo Sigit sudah menjabat lima tahun). Kalau kita usulkan diterima pun kan mungkin Pak Listyo sudah diganti," jelas Mahfud.

Dukungan Legislatif untuk Regenerasi

Rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut memperoleh respons positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni mengusulkan skema batasan waktu maksimal tiga tahun bagi seorang perwira untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan tertinggi Polri.

Menurutnya, batasan waktu yang terukur sangat krusial guna memastikan proses regenerasi serta penyegaran pada jajaran posisi strategis kepolisian tetap berjalan baik.

"Mendukung, itu yang tadi saya sampaikan bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama tiga tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,ÔÇØ kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Faktor Stabilitas Keamanan Negara

Meski mendukung wacana pembatasan, Ahmad Sahroni membeberkan alasan logis di balik keputusan Presiden Prabowo yang masih mempertahankan Jenderal Listyo Sigit.

Faktor krusial kepolisian dalam mengawal stabilitas keamanan nasional mulai dari masa pemilu hingga transisi pemerintahan baru menjadi indikator utama.

Figur Listyo Sigit dinilai memiliki kapasitas yang mumpuni dalam menggaransi situasi keamanan dan kenyamanan di masyarakat tetap kondusif.

ÔÇ£Tapi kan di kala sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu kan ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang. Dinilai Polri itu mumpuni secara, baik kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,ÔÇØ ujar Sahroni.

Rangkaian hasil kinerja yang impresif membuat Jenderal Listyo Sigit masih mendapatkan mandat besar memimpin institusi kepolisian hingga saat ini.

ÔÇ£Nah, itulah ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan diubah menjadi maksimal 3 tahun,ÔÇØ sambungnya.

Catatan Evaluasi Pengamat Kepolisian

Pandangan kritis datang dari pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, terkait efektivitas usulan regulasi tersebut.

"Tanpa reformasi pada sistem karier, promosi, dan mekanisme akuntabilitas internal, pembatasan masa jabatan berpotensi menjadi solusi administratif yang dampaknya terbatas," ujar Bambang saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Bambang menilai persoalan mendasar di tubuh Polri bersumber dari kultur organisasi, pola patronase, serta orientasi kekuasaan vertikal yang tidak otomatis selesai lewat pembatasan jabatan.

Beberapa persoalan publik seperti potensi penggunaan institusi untuk politik kekuasaan, jabatan ganda di luar struktur, hingga fungsi Kompolnas masih belum terjawab sepenuhnya.

"Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri bila dilihat secara kritis pada dasarnya bergerak di jalur reformasi moderat, arahnya lebih mencerminkan penataan ulang tata kelola ketimbang perubahan struktur kekuasaan," ujar Bambang.

Artikel terkait

Rekomendasi