Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah untuk membatasi jabatan yang dapat diduduki anggota Polri aktif di lembaga sipil pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan reformasi kelembagaan melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan penegasan bahwa penempatan personel kepolisian di luar institusi induk tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Penugasan tersebut dilansir dari Nasional harus didasarkan pada kebutuhan spesifik serta keahlian yang dimiliki personel bersangkutan.
"Terkait pembatasan jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi yang ditaruh di jabatan sipil. Jadi tidak semua lembaga sipil Polri bisa masuk lagi, tapi sesuai kompetensi dan keahlian," ujar Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Politikus Partai Nasdem tersebut mengusulkan adanya durasi maksimal penugasan selama tiga tahun bagi anggota Polri yang berdinas di instansi sipil. Usulan ini bertujuan untuk menjaga siklus kepemimpinan dan memberikan kesempatan bagi pegawai internal di lembaga tersebut.
"Dan kalau mau, dibatasi maksimal 3 tahun tidak boleh lebih untuk regenerasi di lembaga sipil tersebut," kata Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Mengenai rencana perubahan payung hukum kepolisian, DPR menyambut positif inisiatif Presiden Prabowo Subianto. Parlemen saat ini tengah menunggu surat resmi untuk memulai pembahasan lebih lanjut mengenai draf revisi undang-undang tersebut.
"Itu suatu keputusan yang sangat baik dari bapak presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," ujar Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Sahroni menekankan pentingnya regulasi baru ini untuk memastikan setiap anggota tetap bekerja dalam koridor hukum. Hal ini diharapkan dapat memacu peningkatan profesionalisme di tubuh Korps Bhayangkara.
"Buat Polri, semoga semakin profesional dan tentunya sesuai dengan koridor-koridor jabatan yang diemban," kata Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pembaruan regulasi diperlukan sebagai landasan hukum yang kuat. Hasil kerja komisi ini telah disampaikan secara langsung kepada Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Komisi juga merekomendasikan penerbitan Instruksi Presiden guna mendorong percepatan perubahan regulasi internal kepolisian hingga tahun 2029. Presiden dilaporkan telah menyetujui prinsip pembatasan jabatan tersebut agar selaras dengan aturan yang berlaku di TNI.
"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan," kata Jimly, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa poin krusial dalam revisi ini juga mencakup fungsi pengawasan institusi. Pengaturan tersebut akan merinci peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam struktur yang baru.
"Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang," kata Yusril, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.