Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin memberikan dukungan terhadap usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memasukkan para pelaku politik uang ke dalam daftar hitam (blacklist) pada Kamis (7/5/2026). Gagasan tersebut dinilai layak dibahas lebih lanjut dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
Perubahan orientasi penegakan hukum dalam kontestasi politik menjadi fokus utama yang disoroti oleh Zulfikar dalam merespons usulan tersebut. Dilansir dari Nasional, kebijakan ini dipandang sebagai upaya untuk memperkuat sistem keadilan pemilu di masa depan.
"Gagasan yang menarik. Ke depan kita perlu merubah orientasi penegakan hukum dalam pemilu dari pidana menjadi administratif," kata Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Politisi Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa usulan Bawaslu dapat menjadi opsi alternatif dalam penguatan regulasi. Hal ini nantinya akan melibatkan diskusi mendalam dengan berbagai pihak terkait dalam proses penyusunan draf aturan baru.
"Apa yang disampaikan Bawaslu bisa menjadi alternatif. Tinggal dipikirkan tekniknya. Pada saatnya nanti, baik pada penyusunan apalagi pembahasan, semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi," pungkas Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengusulkan agar regulasi terbaru mengatur larangan bagi pelaku politik uang untuk mencalonkan diri kembali. Ia menekankan perlunya efek jera yang lebih kuat melalui pelarangan partisipasi di periode pemilu selanjutnya.
"Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada," kata Herwyn JH Malonda, Anggota Bawaslu RI.
Herwyn juga mengusulkan penerapan sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara hingga sanksi restoratif melalui pemungutan suara ulang. Dasar hukum usulan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 yang mendiskualifikasi pasangan calon di Barito Utara akibat pelanggaran serupa.
Langkah lain yang disarankan adalah penyederhanaan pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Menurutnya, praktik politik uang dalam skala kecil sekalipun seharusnya sudah cukup menjadi dasar diskualifikasi.
Perkembangan teknologi juga menuntut pembaruan definisi politik uang agar mencakup transaksi digital. Pergeseran modus dari uang tunai ke aset digital menjadi kekhawatiran tersendiri bagi lembaga pengawas pemilu tersebut.
"Itu juga harus dipertegas bahwa elektronik juga masuk (politik uang), misalnya bisa terkait dengan voucher digital, pulsa," tutur Herwyn JH Malonda, Anggota Bawaslu RI.
Data Bawaslu menunjukkan kerawanan politik uang masih sangat tinggi dengan temuan 22 kasus di tingkat provinsi dan 256 kasus di tingkat kabupaten/kota sepanjang tahun 2024.