ANGGOTA DPR RI, Marinus Gea, mendorong pemerintah untuk mulai menyiapkan kerangka besar tata kelola kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia. Dorongan tersebut mencakup pembentukan lembaga atau otoritas khusus sebagai leading sector serta penyusunan Undang-Undang AI nasional.
Usulan itu disampaikan Marinus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Gedung DPR RI, Selasa (26/5) kemarin
Marinus menilai perkembangan AI saat ini telah bergerak sangat cepat dan memberikan dampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan. Karena itu, pengaturan AI tidak cukup hanya dilihat dari perspektif kekayaan intelektual atau sebatas perubahan Undang-Undang Hak Cipta.
Menurutnya, AI telah menyentuh banyak sektor, mulai dari hak cipta, merek, desain industri, paten, hukum, teknologi, ekonomi digital, hingga persoalan yang berkaitan langsung dengan manusia.
ÔÇ£Kalau yang diurus hanya satu aspek, maka nanti seluruh undang-undang juga akan terdampak. Apakah ada hasil AI di hak merek, desain industri, paten, dan sebagainya. Bahkan tidak hanya di kekayaan intelektual, seluruh aspek kehidupan hari ini sudah dipengaruhi AI,ÔÇØ ujar Marinus.
Ia menekankan pentingnya pendekatan yang menyeluruh agar regulasi mengenai AI tidak berjalan secara parsial di masing-masing sektor. Menurutnya, perubahan aturan secara terpisah justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan di masa mendatang.
Karena itu, Marinus mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan pembentukan satu lembaga khusus yang dapat menjadi pengarah utama dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan AI nasional.
ÔÇ£Kenapa tidak diusulkan ada satu lembaga atau kondisi yang menjadi leading sector untuk Undang-Undang AI. Sehingga nanti Undang-Undang AI ini dapat mencakup seluruh undang-undang lain yang dipengaruhi AI,ÔÇØ katanya.
Marinus menilai AI merupakan rezim baru yang membutuhkan fondasi regulasi kuat sejak awal. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus menyelesaikan persoalan di tingkat hilir, tetapi juga membangun kerangka hukum dari akar persoalan.
ÔÇ£Kalau hanya itu yang dibahas, nanti justru menjadi benang kusut. Jangan hanya melihat dari kerangka kekayaan intelektual saja. Jangan kita hanya menyelesaikan di ujungnya, tapi harus dari akarnya,ÔÇØ ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Marinus juga menyinggung perkembangan regulasi AI di sejumlah negara. Ia menyebut Amerika Serikat, sebagai salah satu pusat perkembangan AI dunia, masih menghadapi tantangan dalam menyusun perlindungan terhadap hasil AI.
Sementara di Eropa, kata dia, pendekatan regulasi lebih banyak diarahkan pada perlindungan teknologi atau alat yang digunakan, bukan semata-mata pada hasil AI.
Menurut Marinus, kondisi tersebut menjadi momentum bagi Indonesia untuk bergerak lebih awal dalam menyiapkan tata kelola AI yang komprehensif, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Ia berharap Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu membangun sistem regulasi yang kuat agar pemanfaatan AI dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, dunia usaha, dan pembangunan nasional. (Z-10)
- Lestari Moerdijat: Pemenuhan Hak Disabilitas Butuh Komitmen Kuat Semua Pihak 21/5/2026 16:26 Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya komitmen bersama untuk memenuhi hak penyandang disabilitas sesuai amanat konstitusi.
- Pemisahan Pemilu 2029 Butuh Payung Hukum Segera 08/5/2026 13:03 Putusan MK membawa implikasi besar terhadap peta jalan demokrasi Indonesia.
- KPK Nilai Putusan MK Soal Syarat Pimpinan Nonaktif Perkuat Independensi Lembaga Antirasuah 30/4/2026 18:47 Putusan tersebut sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya.
- Percepat Pengadaan Barang dan Jasa 2026, Kemenag Tekankan Integritas 27/4/2026 00:13 KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
- Bahaya Vape pada Remaja: Pakar FKUI Desak Percepatan Regulasi Rokok Elektronik 14/4/2026 10:26 Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.