Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhamad Abdul Azis Sefudin, mendorong pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan pondok pesantren pada Senin (4/6/2026). Langkah ini menyusul mencuatnya kasus pelecehan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penguatan koordinasi antarlembaga dinilai mendesak untuk memastikan perlindungan terhadap korban di institusi pendidikan agama. Usulan ini mencakup kolaborasi antara Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta KPAI guna menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Satgas ini penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada korban. Tidak boleh ada lagi korban yang merasa sendirian atau takut melapor," kata Azis dalam keterangannya.
Azis menilai pola kekerasan yang terjadi saat ini tidak lagi bersifat insidental melainkan sudah menunjukkan tanda-tanda sistemik. Menurutnya, negara harus mengambil tindakan luar biasa guna mengamankan ruang pendidikan dari para pelaku kejahatan seksual.
"Ini sudah bukan lagi kasus per kasus, tapi menunjukkan pola yang berulang dan sistemik. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual, apalagi yang terjadi di ruang pendidikan seperti pesantren. Kita butuh langkah luar biasa," kata Azis.
Penanganan kasus selama ini dikritik karena dianggap berjalan lambat dan hanya bersifat parsial. Azis menyoroti minimnya perlindungan maksimal bagi korban meskipun proses hukum seringkali memakan waktu yang sangat lama.
"Kalau kita serius ingin menghilangkan kasus ini, maka tidak cukup hanya reaktif ketika kasus muncul. Harus ada sistem pencegahan yang kuat, pengawasan ketat, dan edukasi yang masif di lingkungan pesantren," ucap Azis.
Politikus PDIP tersebut menegaskan bahwa pesantren seharusnya menjadi tempat untuk membangun akhlak dan menimba ilmu. Ia menekankan bahwa negara memegang tanggung jawab penuh dalam menjamin keamanan setiap anak selama berada di lingkungan pendidikan.
"Kita harus pastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman. Ini soal masa depan generasi bangsa," lanjutnya.
Mengenai situasi hukum di Jawa Tengah, penyidik Polresta Pati kini telah menaikkan status dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang cukup serta telah melakukan olah TKP di kompleks pesantren tersebut.
"Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, Jumat (1/5/2026).
Meskipun kasus ini telah dilaporkan sejak September 2025, penanganannya sempat tertunda sebelum akhirnya kembali diproses setelah adanya desakan dari pihak korban. Para korban yang terdampak merupakan santriwati pada jenjang pendidikan SMP, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3.