Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak pemerintah untuk segera memulai proses pendataan pekerja rumah tangga (PRT) setelah Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan. Langkah ini diambil untuk menjamin distribusi hak-hak sosial bagi para pekerja domestik di seluruh Indonesia.
Pengesahan payung hukum ini dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026. Dilansir dari Nasional, regulasi tersebut memuat poin-poin penting seperti hak upah layak, jaminan sosial, jam kerja, hingga perlindungan dari ancaman kekerasan.
Politikus PKB tersebut menegaskan bahwa keberadaan basis data yang akurat menjadi fondasi utama dalam implementasi perlindungan hukum. Tanpa data, negara akan menemui kendala dalam melakukan pengawasan terhadap sektor kerja yang bersifat privat dan tersebar luas.
"Tanpa basis data yang memadai, negara akan sulit memastikan siapa yang terlindungi, siapa yang bekerja melalui perusahaan penempatan, siapa yang bekerja secara mandiri, dan bagaimana pengawasan dilakukan jika terjadi pelanggaran," kata Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.
Pemerintah diminta untuk menyusun sistem implementasi yang praktis agar tidak membebani pihak pemberi kerja. Cucun menilai aturan baru ini harus bisa diserap oleh masyarakat tanpa menimbulkan gejolak sosial di lingkungan rumah tangga.
"Pemerintah harus mampu menerjemahkan UU PPRT ke dalam mekanisme yang sederhana, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan resistensi sosial di tingkat rumah tangga," tutur Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.
Menurut Cucun, tantangan terbesar terletak pada sifat ruang kerja domestik yang tertutup dibandingkan sektor formal. Oleh sebab itu, pengesahan undang-undang ini baru merupakan langkah awal dari proses perlindungan panjang yang dilakukan oleh negara.
"Karena yang menjadi tantangan adalah PRT bekerja dalam ruang kerja domestik yang selama ini sangat privat, tersebar, berbeda dengan sektor formal lainnya, dan tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional," ungkap Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.
Ia juga mendorong kolaborasi antarinstansi pemerintah karena isu PRT bersinggungan dengan administrasi kependudukan dan perlindungan anak. DPR berkomitmen untuk terus memantau efektivitas aturan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pekerja di lapangan.
"Pengesahan UU PPRT harus dibaca bukan sebagai akhir pembahasan, melainkan awal dari kerja negara untuk memastikan perlindungan benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari," pungkas Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.
Dalam jalannya persidangan, Ketua Badan Legislasi Bob Hasan melaporkan perjalanan panjang pembahasan RUU tersebut sebelum meminta persetujuan akhir dari seluruh fraksi. Pimpinan sidang kemudian mengetuk palu setelah mendapatkan kesepakatan bulat dari anggota dewan.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Seluruh anggota dewan yang hadir menyepakati permintaan tersebut secara serentak di dalam ruang sidang. Hal ini menandai berakhirnya penantian panjang sejak draf aturan ini pertama kali diusulkan ke parlemen dua dekade silam.
"Setuju. Terima kasih," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Perjalanan regulasi ini tercatat dimulai sejak tahun 2004 oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). Setelah sempat terhenti pada beberapa periode kepengurusan DPR, Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan komitmen pada 1 Mei 2025 untuk merampungkan aturan ini.
"Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.