DPR Dorong Kebijakan Anggaran Guna Selesaikan Persoalan Pelintasan Sebidang

DPR Dorong Kebijakan Anggaran Guna Selesaikan Persoalan Pelintasan Sebidang
Foto: Ilustrasi DPR Dorong Kebijakan Anggaran Guna Selesaikan Persoalan Pelintasan Sebidang.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mendorong kebijakan anggaran untuk menyelesaikan persoalan pelintasan sebidang kereta api yang kerap memicu kecelakaan. Desakan ini disampaikan dalam rapat kerja yang membahas kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Penataan pelintasan sebidang dinilai krusial karena pembangunan infrastruktur pendukung memerlukan dana yang besar. Masalah ini menjadi perhatian serius mengingat urgensi keselamatan di jalur kereta api.

"Kalau sudah bicara lintas sebidang supaya ini tidak berbahaya, tentu harus kita tata. Kita bikin underpass, kita bikin overpass, kita pasang pintu palang dengan penjaga, dan seterusnya, tapi semua ini urusan yang membutuhkan biaya," ujar Lasarus, Ketua Komisi V DPR.

Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 triliun melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun flyover dan underpass. Namun, Lasarus mengusulkan agar perbaikan diprioritaskan di wilayah Jabodetabek terlebih dahulu karena keterbatasan dana dibanding jumlah titik yang ada.

"Apakah Rp4 triliun itu menyelesaikan masalah? Belum. Masih sangat jauh. Ada ribuan titik perlintasan sebidang yang belum dibangun," ujar Lasarus, Ketua Komisi V DPR.

Selain anggaran, persoalan lain yang mengemuka adalah perbedaan data jumlah pelintasan sebidang antarinstansi. Padahal, ketiadaan palang pembatas atau penjaga di titik-titik tersebut menjadi pemicu 80 persen kecelakaan kereta di Indonesia.

"Terdapat ribuan titik pelintasan sebidang, namun data mengenai pintu pelintasan belum optimal. Karena setiap kementerian/lembaga mempunyai daya yang masih perlu disinkronkan," ujar Lasarus, Ketua Komisi V DPR.

Kementerian Pekerjaan Umum mencatat ada 4.242 titik pelintasan sebidang, sementara PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendata 3.674 titik. Di sisi lain, Korlantas Polri memiliki data sebanyak 3.693 titik pelintasan sebidang.

"Jumlah tersebut berdampak pada seberapa besar pintu yang dijaga dan pintu yang tidak dijaga," ujar Lasarus, Ketua Komisi V DPR.

Guna mengatasi persoalan ini, aturan mengenai prioritas perjalanan kereta sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Lasarus meminta pemerintah segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) khusus sebagai langkah preventif kecelakaan.

"Ini tentu PR besar bagi pemerintah dalam rangka menata perkeretapaian di Indonesia," ujar Lasarus, Ketua Komisi V DPR.

Artikel terkait

Rekomendasi